- Instagram @ruben_onsu
Ruben Onsu Bawa Polemik Video Call ke Jalur Hukum, Ini yang Disoroti Pengacaranya
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut muncul di tengah polemik penyebaran rekaman komunikasi pribadi yang turut menyeret nama Ruben Onsu dan Sarwendah.
Dalam laporan yang dilayangkan pada Minggu (11/10/2026) itu, Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, perkara itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
"Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," kata Budi kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Budi mengatakan, laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Secara terpisah, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyebut pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.
“Adapun dalam laporan ini, terlapor masih dalam penyelidikan,” kata Onkoseno.
Ia menambahkan, Ruben juga menyerahkan dokumen pendukung untuk membantu proses pendalaman laporan.
“Dalam laporan ini juga dari pihak pelapor menyerahkan beberapa dokumen pendukung, ada berupa flashdisk dan tangkapan unggahan dari suatu akun media sosial,” katanya.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Singgung Privasi Rekaman Komunikasi
Di tengah polemik tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, turut menyoroti persoalan privasi dalam komunikasi pribadi. Ia mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila percakapan melalui telepon, WhatsApp Call, maupun Zoom direkam tanpa persetujuan pihak yang terlibat, kemudian disebarkan kepada publik.
"Tindakan merekam percakapan via telepon/WA call dan Zoom tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum," tulis Minola Sebayang melalui akun Instagram pribadinya, dikutip tvOnenews.com, Minggu (11/10/2026).