- Ilustrasi AI/ChatGPT
Update BSU 2026 Rp900 Ribu, Sudah Cair atau Belum? Segera Cek Melalui 4 Cara Ini
Hindari tautan yang meminta pembayaran biaya administrasi atau menjanjikan pencairan bantuan secara langsung tanpa dasar pengumuman pemerintah.
4. Periksa Informasi BSU melalui Aplikasi PosPay
PosPay juga dapat menjadi alternatif untuk memantau informasi bantuan apabila layanan BSU 2026 tersedia di dalam aplikasi tersebut.
Pada penyaluran sebelumnya, PosPay digunakan sebagai salah satu kanal layanan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan.
Meski demikian, ketersediaan layanan untuk periode 2026 perlu dipastikan melalui informasi resmi terbaru.
Berikut cara pengecekan yang dapat diikuti jika menu BSU tersedia:
1. Unduh aplikasi PosPay melalui toko aplikasi resmi.
2. Buka aplikasi PosPay di ponsel.
3. Periksa halaman utama dan cari layanan yang berkaitan dengan Kemnaker.
4. Jika tersedia, pilih menu Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026.
5. Masukkan NIK KTP yang terdiri atas 16 digit.
6. Tekan tombol Cek Status Penerima jika tersedia.
7. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan.
Apabila menu tersebut belum tersedia, pekerja sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai mekanisme penyaluran BSU 2026.
Hasil pengecekan juga perlu dipahami dengan cermat. Informasi mengenai kelayakan, status penerima, proses penyaluran, dan dana yang telah masuk ke rekening merupakan hal berbeda.
Syarat Penerima BSU 2026 yang Perlu Diketahui
Selain memastikan status bantuan, pekerja juga perlu mengetahui persyaratan yang berpotensi digunakan dalam program BSU.
Pada penyaluran sebelumnya, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima.
Ketentuan tersebut dapat menjadi gambaran awal, tetapi belum bisa dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026 sebelum ada aturan terbaru.
Beberapa kriteria yang pernah digunakan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja penerima upah sesuai ketentuan program.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, apabila batas tersebut kembali diberlakukan.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri, sesuai ketentuan program sebelumnya.
- Memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai penerimaan bantuan sosial apabila diberlakukan.
Pada program sebelumnya, calon penerima umumnya tidak perlu mendaftarkan diri secara mandiri.
Data pekerja dihimpun melalui instansi terkait untuk selanjutnya diverifikasi berdasarkan persyaratan yang berlaku.