- Antara
Pihak Ruben Onsu Buka Suara soal Rekaman Video Call dengan Pria yang Disebar Sarwendah, Soroti Tegas Hal Ini
tvOnenews.com - Pihak Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan terkait rekaman video call yang diunggah Sarwendah melalui akun Instagram pribadinya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian pihaknya bukanlah isi percakapan dalam video tersebut, melainkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses perekaman dan penyebarannya.
Pernyataan itu disampaikan setelah rekaman yang memperlihatkan sosok diduga Ruben Onsu sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria menjadi perhatian publik. Video tersebut diunggah Sarwendah melalui akun Instagram @sarwendah29 pada 10 Oktober 2026.
- Instagram/sarwendah29
Dalam rekaman yang beredar, sosok pria yang diduga Ruben terlihat terlibat dalam percakapan dengan seorang pria lain.
Percakapan tersebut disebut-sebut membahas persoalan hubungan pribadi, termasuk tawaran untuk mengisi hati lawan bicaranya.
Rekaman itu dikabarkan diperoleh Sarwendah dari seseorang bernama Artos. Ia disebut menghubungi Sarwendah karena merasa pacarnya mendapat perhatian yang tidak diinginkan dari Ruben.
Unggahan tersebut muncul ketika Sarwendah juga menyampaikan klarifikasi terkait tudingan membayar buzzer.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Ruben membagikan rekaman CCTV yang memperlihatkan asisten Sarwendah, Manda, diduga memberikan uang kepada seseorang. Rekaman itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pembayaran buzzer.
Di tengah perselisihan tersebut, video call yang diunggah Sarwendah turut memicu beragam reaksi warganet.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Menanggapi beredarnya rekaman tersebut, Minola Sebayang menyatakan bahwa isi percakapan bukanlah fokus utama pihak Ruben. Menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa adalah dugaan tindakan merekam dan menyebarkan komunikasi pribadi tanpa izin.
"Kan saya rasa bahwa fakta apa isi video itu kan bukan lagi masalah buat kita, itu karena kalau bicara masalah hukum kan bukan itunya. Bukan artinya itu penting isinya, tapi perbuatannya," ujar Minola.
Ia menambahkan bahwa isi rekaman tidak menghapus persoalan hukum yang diduga terjadi apabila komunikasi pribadi direkam atau disebarluaskan dengan cara yang melanggar hukum.
Minola juga mempertanyakan bagaimana rekaman tersebut diperoleh. Menurutnya, perekaman percakapan pribadi tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 @minola6000
"Ini kan patut diduga didapat dengan cara-cara yang melawan hukum karena merekam itu kan tidak boleh tanpa izin daripada orang yang direkam. Ini kan sama kayak menyadap segala macam, itu kan enggak boleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Minola menyebut pihak Ruben menemukan hal-hal dalam video tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyinggung dugaan penggiringan opini yang menurutnya perlu diperiksa.
"Ya, jadi substansinya itu tidak lagi penting bagi kami. Dan menurut klien kami, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya. Ya, ada penggiringan," katanya.
Minola turut menyebut adanya dugaan penyuntingan atau pengeditan dalam rekaman yang beredar. Ia mengatakan persoalan tersebut akan diungkap melalui proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Makanya dikatakan juga ada dugaan editan. Nanti ya tinggal kita ungkap saja dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," tutupnya.
Selain memberikan pernyataan kepada awak media, Minola juga menyampaikan peringatan melalui akun Instagram pribadinya mengenai perekaman dan penyebaran komunikasi privat tanpa izin.
Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP baru dan menyatakan bahwa tindakan merekam percakapan melalui telepon, WhatsApp Call, atau Zoom tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Menurutnya, pihak yang menyebarkan hasil rekaman juga berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Minola merujuk Pasal 258–259 KUHP baru dan menyebut ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dalam unggahannya. (asl)