News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot usai Sarwendah Bocorkan Video Call Ruben Onsu

Nama Pasal 258-259 KUHP menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait rekaman video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah ke media sosial. Ini penjelasannya.
Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB
Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Edited by ChatGPT

tvOnenews.com - Nama Pasal 258-259 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait rekaman video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah ke media sosial.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perekaman komunikasi elektronik nonpublik serta perekaman gambar seseorang di ruang privat dalam keadaan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembahasan mengenai kedua pasal itu turut mencuat setelah pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyinggung kemungkinan adanya persoalan hukum dalam penyebaran rekaman komunikasi pribadi.

Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29

Namun, untuk memahami aturan yang dimaksud, penting mengetahui isi dan ruang lingkup Pasal 258 serta Pasal 259 KUHP.

Kedua pasal tersebut memiliki objek pengaturan yang berbeda sehingga penerapannya bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam suatu perkara.

Lantas, seperti apa yang dimaksud dari Pasal 258-259 KUHP tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Isi Pasal 258 KUHP tentang Perekaman Komunikasi Elektronik

Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ketentuan ini mencakup transmisi melalui jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel. Dengan demikian, perlindungan yang diatur di dalamnya berkaitan dengan komunikasi elektronik yang tidak ditujukan untuk diketahui publik.

Pasal 258 ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi orang yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Pasal 258 ayat (2) mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan maupun rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Perbuatan tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Meski demikian, ketentuan ini memuat unsur penting berupa perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak setiap aktivitas merekam atau membagikan komunikasi elektronik otomatis dapat dipidana. 

Konteks, cara memperoleh rekaman, serta unsur lain yang ditentukan undang-undang harus diperiksa terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Isi Pasal 259 KUHP tentang Rekaman Gambar di Ruang Privat

Berbeda dari Pasal 258, Pasal 259 KUHP secara khusus mengatur perekaman gambar seseorang yang berada di dalam rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Bupati Blora Gandeng Kejaksaan Gembleng BPD Jadi Pengawas Cerdas Pembangunan Desa

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Bupati Blora Gandeng Kejaksaan Gembleng BPD Jadi Pengawas Cerdas Pembangunan Desa

Bupati Blora H. Arief Rohman,  mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Profil Daijiro Chirino, Pemain Keturunan Indonesia yang Jarang Disorot Legal untuk Dinaturalisasi

Profil Daijiro Chirino, Pemain Keturunan Indonesia yang Jarang Disorot Legal untuk Dinaturalisasi

Daijiro Chirino legal untuk dinaturalisasi dengan keturunan Indonesia dari sang ibu yang memiliki darah Maluku. 
Tak Hanya FIFA Matchday, Timnas Indonesia Cari Lawan Uji Coba di Bulan Desember Jelang Piala Asia 2027

Tak Hanya FIFA Matchday, Timnas Indonesia Cari Lawan Uji Coba di Bulan Desember Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan termasuk yang sudah mencari calon lawan untuk uji coba pada bulan Desember. Itu menjadi persiapan sepekan sebelum Piala Asia 2027 digelar.
3 Bintang Timnas Voli Indonesia Resmi Main Abroad, Kini Saling Jadi Rival di Liga Voli Vietnam 2026

3 Bintang Timnas Voli Indonesia Resmi Main Abroad, Kini Saling Jadi Rival di Liga Voli Vietnam 2026

Tiga bintang Timnas Voli Indonesia yakni Rivan Nurmulki, Farhan Halim hingga Boy Arnez resmi berkarier di luar negeri. Ketiganya akan menjadi rival di putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026.
Kasus ISPA di Kalimantan Timur Capai 13 Ribu, Wagub Kaltim Instruksikan OPD Perkuat Koordinasi

Kasus ISPA di Kalimantan Timur Capai 13 Ribu, Wagub Kaltim Instruksikan OPD Perkuat Koordinasi

Sakit ISPA di Kalimantan tinggi di tengah kabar Karhutla. Wagub Kalimantan Timur rapatkan barisan perkuat koordinasi.
Mentrans Jajaki Riset dengan Peking University untuk Kembangkan Kawasan Transmigrasi

Mentrans Jajaki Riset dengan Peking University untuk Kembangkan Kawasan Transmigrasi

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengajak Peking University, Tiongkok, menjajaki riset bersama di satu atau dua kawasan transmigrasi.

Trending

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Moma Bassoko, rival terberat Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, tampil gemilang dengan 25 poin saat mengantarkan Korea Expressway Hi-Pass menumbangkan juara
Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sahabat Megawati Hangestri, Pyo Seung-ju, akhirnya comeback ke lapangan setelah sempat setahun menjadi komentator dan langsung membantu Pink Spiders menang.
Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Bintang Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki akan kembali berkarier di luar negeri. Pemain yang berposisi sebagai opposite itu bergabung dengan The Cong Tan Cang pada putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026.
Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Timnas Kuwait dikabarkan akan menjadi lawan Timnas Indonesia pada FIFA Matchday November 2026. Warta ini mencuat melalui jurnalis Kuwait pada Selasa (13/10/2026).
Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain keturunan Indonesia, Demiane Agustien, latihan bersama tim senior Arsenal jelang duel kontra Lille. Dalam laga itu, Calvin Verdonk akan tersedia untuk Les Dogues.
Tak Pernah Benci dengan Indonesia, Radja Nainggolan Kenang Kisah Miris di Balik Kepergian Sang Ayah

Tak Pernah Benci dengan Indonesia, Radja Nainggolan Kenang Kisah Miris di Balik Kepergian Sang Ayah

Tak pernah benci dengan Indonesia, ternyata Radja Nainggolan punya kisah miris dengan orang yang mengalirkan darah Indonesia padanya, yakni ayahnya sendiri. 
Jadwal KOVO Cup 2026, Selasa 13 Oktober: Ada Red Sparks Vs SOOP SOOPers, Pink Spiders Hadapi IBK Altos

Jadwal KOVO Cup 2026, Selasa 13 Oktober: Ada Red Sparks Vs SOOP SOOPers, Pink Spiders Hadapi IBK Altos

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Selasa (13/10/2026), Terdapat sejumlah laga seru termasuk Red Sparks mencoba bangkit saat berhadapan dengan SOOP SOOPers.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT