- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 @ruben_onsu
Sidang Hak Asuh Anak Sarwendah dan Ruben Onsu Berlanjut 14 Oktober, Ini Agendanya
tvOnenews.com - Sidang hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Perkara yang melibatkan mantan pasangan suami istri tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda penyampaian bukti surat dari pihak penggugat.
Jadwal sidang hak asuh anak Sarwendah dan Ruben Onsu ini disampaikan oleh Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, melalui unggahan TikTok pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa persidangan berikutnya akan berfokus pada dokumen yang diajukan pihak penggugat untuk mendukung perkara tersebut.
Selain sidang hak asuh anak, Sarwendah juga menghadapi perkembangan hukum lain yang melibatkan Ruben Onsu. Mulai dari gugatan terkait dugaan wanprestasi atas harta bersama hingga laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sejumlah persoalan hukum keduanya kembali menjadi perhatian publik.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa sidang lanjutan hak asuh anak akan digelar secara langsung di PN Jakarta Selatan. Tahapan ini berlangsung setelah perkara tersebut melewati proses replik dan duplik.
Dalam keterangannya, Chris menyampaikan agenda sidang yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
“Hari ini saya akan menyampaikan sedikit perkembangan terhadap kasus yang sedang kami tangani, yaitu terkait dengan Ibu Sarwendah dan klien Bang Minola, Ruben Samuel Onsu, bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 dengan agenda sidang adalah bukti surat dari penggugat,” ucap Chris Sam Siwu dalam unggahan TikTok miliknya pada 12 Oktober 2026.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pihak penggugat akan menyampaikan dokumen yang dimiliki sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
“Artinya, pihak Bang Minola yang akan menyampaikan pembuktian terkait surat-surat yang mereka miliki atau bukti surat. Sehingga kita tunggu saja dalam persidangan nanti bukti-bukti surat apa saja yang mereka miliki, nanti kita lihat di dalam persidangan,” kata Chris Sam Siwu.
Chris juga menegaskan bahwa sidang mendatang akan dihadiri secara langsung oleh para pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum.
“Dan persidangan dihadiri secara fisik, jadi sudah bukan e-court, tetapi dengan fisik. Artinya, kami kuasa hukum akan hadir di dalam persidangan,” tutur Chris Sam Siwu.