- Instagram @ruben_onsu
Dihadapkan Dua Masalah, Ruben Onsu Sampaikan Harapan Besarnya
Lebih lanjut, Minola menjelaskan adanya peluang terduga pelaku melanggar hukum pidana berdasarkan KUHP.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses merekam percakapan, tetapi juga menyangkut penyimpanan dan penyebarluasan hasil rekaman komunikasi privat tanpa hak.
Tindakan merekam komunikasi pribadi tanpa kewenangan hingga mendistribusikan hasilnya kepada orang lain dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.
"Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepona atau WA call, Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara," ungkapnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
"Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama," sambungnya. (klw)