- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Sarwendah Bisa Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Syaratnya
Ia juga menyebutkan bahwa hakim mediator membuka kemungkinan bagi kedua pihak untuk mengadakan pertemuan di luar persidangan apabila terdapat perkembangan signifikan dalam upaya perdamaian.
"Itu penegasan dari hakim mediator. Bahkan di sela-sela dua minggu ini bisa aja dilakukan pertemuan tersendiri atau by Zoom atau seperti apa gitu kalau memang ada perkembangan yang signifikan terkait upaya damai ini seperti itu. Jadi bisa dilakukan di luar persidangan," kata Jaenudin.
Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang untuk mendengarkan jawaban dari pihak Ruben Onsu. Jawaban tersebut akan menjadi salah satu penentu kelanjutan upaya perdamaian dalam perkara gugatan wanprestasi ini.
Perkara dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 28 September 2026. Sengketa ini berkaitan dengan penyelesaian kredit rumah mewah yang terancam dilelang apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan.
Untuk saat ini, proses mediasi masih berjalan dan belum menghasilkan kesepakatan final. Peluang pencabutan gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu akan bergantung pada tanggapan tergugat terhadap tawaran perdamaian yang telah diajukan.
(anf)