- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Pihak Sarwendah Sebut Video Call Ruben Onsu Bisa Dijadikan Bukti Persidangan, Ini Alasannya
tvOnenews.com - Pihak Sarwendah menegaskan bahwa rekaman video call Ruben Onsu bisa dijadikan bukti dalam Sidang Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut bukti tersebut tidak melanggar hukum karena diperoleh dengan izin salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan dan telah diverifikasi keasliannya oleh ahli.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sarwendah mengajukan 102 alat bukti dalam sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu pada Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, menjelaskan bahwa 70 dari 102 alat bukti yang diserahkan berupa bukti surat. Dokumen tersebut mencakup dokumen medis, keterangan ahli, hingga hasil pemeriksaan psikolog forensik.
Chris mengatakan, rekaman video call yang sempat viral sebelumnya dipertanyakan oleh pihak penggugat dalam persidangan. Namun, menurutnya, hakim sepakat bahwa rekaman tersebut dapat diajukan sebagai alat bukti.
"Tadi juga di dalam ada yang mempertanyakan terkait dengan bukti video yang sempat viral terkait dengan pembicaraan video call. Ya, itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum. Tapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan karena memang kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ. Ya, jadi itu tidak melanggar hukum dan itu juga sudah dilihat oleh ahli bahwa video itu asli dan betul,” ujar Chris Sam Siwu dalam wawancara yang diunggah di YouTube Intens Investigasi.
Ia menegaskan, pihaknya mengajukan rekaman tersebut dengan dasar yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan. Keaslian video juga disebut telah diperiksa oleh ahli.
Sementara itu, Abraham Simon menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan pihak Sarwendah bersumber dari fakta dan dokumen autentik. Ia juga menekankan bahwa sumber bukti tersebut dapat dipercaya.
“Apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan otentik dan kemudian sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya,” ucap Abraham Simon.
Abraham menjelaskan, berbagai bukti tersebut diajukan untuk meyakinkan majelis hakim mengenai kelayakan Sarwendah dalam mempertahankan hak asuh anak. Menurutnya, bukti yang disampaikan harus dapat menggambarkan peristiwa yang relevan dengan kepentingan anak-anak.
“Kita akan menunjukkan bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Nah, untuk menimbulkan menunjukkan kelayakan pelayan kami, kami harus menunjukkan apa peristiwa-peristiwa yang terjadi, apa peristiwa-peristiwa yang membuat majelis hakim yang memeriksa perkara yakin bahwa klien kami memang memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya, untuk kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Abraham.
Ia menambahkan, bukti yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut. Pihak Sarwendah juga menyertakan rekaman yang memperlihatkan momen kebahagiaan dan kebersamaan antara Sarwendah dengan anak-anaknya.
“Jadi, di situ ya macam-macam. Ada memang kebahagiaan, momen-momen bahagia mereka, kemudian juga beberapa video kebersamaan antara anak-anak dengan klien kami. Itu yang kami sajikan,” kata Abraham.
Selain bukti video, pihak Sarwendah turut menyerahkan sejumlah dokumen untuk menanggapi dalil yang disampaikan pihak penggugat. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan komunikasi mengenai kesehatan Ruben Onsu, hasil pemeriksaan psikolog forensik, serta persoalan lain yang dinilai relevan dengan perkara hak asuh anak.
Tim kuasa hukum juga mengklaim Sarwendah tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sejak Januari 2026. Mereka turut menyertakan bukti terkait status tersangka Ruben Onsu yang disebut telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta persoalan ketidakmampuan membayar utang yang disampaikan dalam penyelesaian di Polres Jakarta Selatan.
Pihak Sarwendah juga menyerahkan bukti terkait dugaan video penyimpangan yang sempat beredar. Menurut tim kuasa hukum, seluruh bukti tersebut diajukan agar majelis hakim dapat melihat persoalan secara utuh dalam mempertimbangkan perkara hak asuh anak.
Menutup keterangannya, Chris menegaskan bahwa pihaknya merasa memiliki bukti untuk mendukung posisi Sarwendah dalam perkara tersebut.
“Kami membuktikan di dalam persidangan dengan bukti yang kami punya bahwa kami merasa bahwa selain kami memiliki hak asuh lebih layak dibanding pihak mereka. Itu aja,” pungkas Chris Sam Siwu.
Meski demikian, penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara hak asuh anak tersebut.
(anf)