- YouTube/Reyben Entertainment - Instagram/betrandpetoputraonsu
Kasus yang Seret Betrand Peto Naik Penyidikan, Kuasa Hukum ANW Tegaskan Tak Ingin Berdamai
tvOnenews.com - Kasus yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto di Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru. Laporan ANW terhadap Betrand Peto resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dan kecukupan bukti permulaan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum ANW menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga menyatakan tidak ingin mengutamakan jalur perdamaian dan memilih fokus pada pemenuhan hak serta pemulihan kondisi mental pelapor.
Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa ANW sebagai pelapor, sejumlah saksi, hingga pihak terlapor untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, hingga bukti percakapan di media sosial.
Kenaikan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dan kecukupan bukti permulaan. Meski demikian, penentuan status hukum selanjutnya masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Kuasa Hukum ANW Sebut Kasus Betrand Peto Naik Penyidikan
Kuasa hukum pelapor, Nathaniel Hutagaol, merespons perkembangan kasus yang menyeret nama Betrand Peto tersebut. Dalam tayangan Intens Investigasi, ia menyebut pernyataan pihak kepolisian sudah cukup mewakili perkembangan penanganan perkara.
"Apa yang disampaikan Humas sudah mewakili Polda Metro, mewakili penyidik, mewakili korban dan mewakili kami. Artinya ketika Humas Polda menyatakan sudah naik penyidikan, berarti sudah naiklah kepada proses penyidikan," kata Nathaniel.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran dugaan yang dilaporkan ANW. Menurutnya, kenaikan status perkara ke penyidikan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Terkait itu benar atau tidak, proses hukum akan membuktikan apabila dalam proses sudah naik ke penyidikan, artinya perbuatan pidananya ada. Nah, akan naik ke satu tahap lagi proses menetapkan tersangka," jelasnya.
Nathaniel turut mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan demikian, ANW sebagai pelapor juga telah mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kalau mereka pasti tahu karena kan itu kan berita yang berseliweran di media juga terkait sudah naik ke penyidikannya. Nah, kami juga sudah menerima SPDP-nya kok. Jadi otomatis klien kami sudah tahu," ungkap Nathaniel.
Kuasa Hukum ANW Singgung Tuduhan Halu hingga Pansos
Dalam kesempatan tersebut, Nathaniel juga menyinggung berbagai tudingan yang sebelumnya ditujukan kepada kliennya. ANW disebut pernah mendapat komentar yang meragukan pengakuannya, termasuk dianggap berhalusinasi hingga mencari perhatian.
Namun, Nathaniel menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kliennya kini sedang diproses melalui jalur hukum. Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu yang kami sesalkan. Klien kami dibilang halu, klien kami dibilang menghayal, klien kami bilang pansos. Apa yang dilaporkan itu dalam prosesnya setelah ada perbuatan pidana itulah makanya sudah naik ke tingkat penyidikan," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan tidak ingin terpengaruh oleh bantahan dari pihak terlapor. Mereka memilih menyerahkan pembuktian kepada penyidik dan tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum ANW Tolak Damai dan Fokus Pemulihan Mental
Selain mengawal proses hukum, pihak kuasa hukum bersama sejumlah komunitas perempuan dan yayasan terkait kini turut mendampingi pemulihan kondisi psikologis ANW.
Nathaniel mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma berat, kecemasan, hingga depresi setelah peristiwa yang dilaporkan. Kondisi tersebut disebut turut berdampak pada kehidupan sehari-hari ANW dan keluarganya.
Bahkan, ANW dikabarkan menutup diri dan kehilangan pekerjaan. Karena itu, pendampingan serta terapi psikologis menjadi salah satu prioritas untuk membantu memulihkan kondisi mental pelapor dan ibunya.
"Proses hukum ini berjalan, dia juga perlu namanya pemulihan. Makanya kami selalu berjalan bersama mendekati beberapa komunitas perempuan, yayasan-yayasan perempuan untuk mendampingi dia melakukan psikolog terapi untuk pemulihannya. Ini bukan hanya bicara tentang bagaimana proses berjalan, tapi bagaimana hak-hak dia, bagaimana pemulihan terhadap dia. Bukannya terhadap dia juga, tapi terhadap ibunya juga," tutur Nathaniel.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup diri terhadap siapa pun yang ingin memberikan bantuan kepada ANW. Meski demikian, Nathaniel memastikan proses hukum tetap harus berjalan dan hak-hak pelapor harus dipenuhi.
"Dia menutup diri, dia kehilangan pekerjaan. Orang tuanya bersedih. Orang mendekati enggak kita tolak. Tapi prinsipnya proses hukum harus berjalan. Hak-hak korban harus dipenuhi. Hak hukum korban harus dipenuhi. Kami akan tegak lurus pada penegakan hukum," pungkasnya.
Dengan naiknya status laporan ke tahap penyidikan, kasus yang menyeret nama Betrand Peto tersebut kini memasuki proses hukum lanjutan. Pihak kuasa hukum ANW memastikan akan terus mengawal perkara sekaligus mendampingi pemulihan psikologis kliennya.
(anf)