news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu dan Sarwendah.
Sumber :
  • Youtube Nanda Persada dan Reyben Entertainment

Pihak Ruben Onsu Tegaskan Sisa Cicilan Rumah Cilandak Tanggung Jawab Bersama

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menegaskan sisa cicilan Rumah Cilandak menjadi tanggung jawab bersama Sarwendah hingga lunas sesuai Akta Kesepakatan Nomor 39.
Rabu, 4 November 2026 - 13:27 WIB
Reporter:
Editor :

 

tvOnenews.com - Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa sisa cicilan Rumah Cilandak merupakan tanggung jawab bersama dengan Sarwendah hingga lunas. Penegasan tersebut disampaikan dalam perkembangan terbaru konflik wanprestasi keduanya, sekaligus membantah anggapan bahwa Ruben Onsu melepaskan tanggung jawab pembayaran dan menyerahkan seluruh beban cicilan kepada Sarwendah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, setelah agenda mediasi kedua dalam perkara wanprestasi tersebut. Mediasi kali ini berfokus pada penyerahan draf usulan perdamaian dari pihak Ruben kepada hakim mediator.

Raka menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan perdamaian tersebut dan dokumen itu diterima langsung oleh hakim mediator. Selanjutnya, pihak penggugat akan memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan.

"Agenda sidang hari ini yaitu lanjutan mediasi ya. Yang kedua dengan acara agenda hanya penyerahan terhadap usulan perdamaian ya atas usulan perdamaian yang telah diserahkan dari pihak penggugat," kata Raka Kariti dalam tayangan Intens Investigasi.

Ia kemudian memastikan bahwa draf perdamaian dari pihak Ruben Onsu telah diserahkan kepada mediator. Kini, pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari pihak Sarwendah selaku penggugat.

"Kami sudah menyerahkan usulan tersebut dan diterima secara langsung oleh pihak mediator ya. Sehingga agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak penggugat terhadap usulan perdamaian dari pihak kami," lanjut Raka.

Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Kesepakatan Nomor 39, kewajiban pembayaran cicilan rumah kepada bank merupakan tanggung jawab kedua belah pihak. Artinya, Ruben Onsu dan Sarwendah sama-sama memiliki kewajiban hingga seluruh cicilan tersebut lunas.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama ya, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," jelas Raka.

Kuasa hukum Ruben Onsu itu juga membantah adanya pernyataan bahwa kliennya menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab melunasi seluruh sisa utang rumah tersebut.

Menurut Raka, meskipun selama ini pembayaran cicilan secara teknis dilakukan oleh Ruben Onsu, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban Sarwendah sebagaimana yang tertuang dalam Akta 39.

"Tidak ada klaim yang menyatakan bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi hutang-hutang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.

Raka pun mempersilakan Sarwendah untuk membayarkan bagian kewajibannya secara langsung kepada pihak bank. Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman pihak Ruben terhadap Akta 39, tanggung jawab pembayaran tersebut tetap berada pada kedua belah pihak.

"Jadi apa yang menjadi kewajiban Sarwendah silakan dibayarkan kepada pihak bank seperti itu. Tapi kalau dari kami berdasarkan Akta 39 pada faktanya kewajiban itu merupakan tanggung jawab antara Sarwendah dan Ruben," tutur Raka.

Dengan demikian, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa persoalan sisa cicilan Rumah Cilandak bukan merupakan tanggung jawab sepihak. Keduanya disebut tetap memiliki kewajiban pembayaran hingga utang kepada bank tersebut dinyatakan lunas.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral