- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family dan Sarwendah Official
Pihak Ruben Onsu Ungkap Mekanisme Pembagian Harta Gono-gini dan Aset Sarwendah
tvOnenews.com - Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya mengungkap mekanisme pembagian Harta Gono-gini dengan Sarwendah, termasuk persoalan aset dan Cicilan Rumah Cilandak. Pihak Ruben menegaskan bahwa pembagian harta bersama seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni masing-masing mendapatkan 50 persen setelah seluruh aset dinilai terlebih dahulu.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, menjelaskan bahwa penilaian atau appraisal terhadap seluruh aset diperlukan untuk mengetahui nilai harta bersama, kewajiban, serta utang yang masih harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, perhitungan tersebut perlu dilakukan sebelum pembagian harta gono-gini ditetapkan agar masing-masing pihak mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebenarnya mekanisme pembagian gono-gini itu kan 50%-50% ya, 50-50 ya. Semestinya seluruh aset itu di-appraisal terlebih dahulu. Di-appraisal, dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban," kata Raka Kariti dalam tayangan Intens Investigasi.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai proses perhitungan aset dan kewajiban yang perlu dilakukan. Termasuk menghitung utang yang masih tersisa serta tabungan milik masing-masing pihak.
"Anggaplah yang menjadi hutang tinggal dipotong di-appraisal, yang menjadi tabungan S seperti apa, yang menjadi tabungan Ruben seperti apa. Begitu juga dengan aset-aset yang saat ini asetnya Ruben yang masih dibawa oleh pihak S, surat-suratnya," lanjut Raka.
Selain membahas mekanisme pembagian harta gono-gini, pihak Ruben Onsu juga menyoroti sejumlah aset milik kliennya yang disebut surat-suratnya masih dipegang oleh pihak Sarwendah.
Raka berharap agar dokumen aset yang menjadi hak Ruben Onsu dapat dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.
"Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39," tegas Raka.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran Cicilan Rumah Cilandak yang sebelumnya menjadi salah satu pokok pembahasan dalam konflik wanprestasi Ruben Onsu dan Sarwendah.
Terkait pernyataan bahwa Ruben melimpahkan seluruh sisa cicilan rumah kepada Sarwendah, Raka kembali meluruskan bahwa kewajiban pembayaran berdasarkan Akta 39 merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
Ia menyebut selama ini pembayaran cicilan lebih banyak dilakukan oleh Ruben Onsu. Karena itu, pihaknya mempersilakan Sarwendah untuk membayarkan bagian kewajibannya secara langsung kepada pihak bank.
"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," ujar Raka.
Tidak hanya mengenai pembagian aset dan cicilan rumah, pihak Ruben Onsu juga menyinggung persoalan transparansi keuangan terkait nafkah anak.
Raka menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta perincian mengenai penggunaan nafkah anak kepada Sarwendah. Namun, menurutnya, hingga saat ini pihak Ruben belum menerima rincian yang dimaksud.
"Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja sampai sekarang, sampai detik ini tidak pernah ada perincian begitu. Jangan, jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran tapi S tidak melakukan kewajibannya," jelas Raka.
Ia kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Akta 39 harus dijalankan oleh kedua belah pihak, bukan hanya dibebankan kepada salah satunya.
"Sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran. Tetap berdua menyelesaikan, tetap berdua berdasarkan Akta 39 seperti itu," tuturnya.
Melalui penjelasan tersebut, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa pembagian harta bersama harus melalui perhitungan seluruh aset dan kewajiban terlebih dahulu. Selain itu, mereka berharap persoalan dokumen aset serta kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
(anf)