- YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Pihak Sarwendah Siapkan Bukti dan Saksi dalam Sidang Hak Asuh Anak, Ini Penjelasannya
tvOnenews.com - Perjuangan Ruben Onsu dan Sarwendah dalam memperebutkan hak asuh kedua buah hati mereka, Talia dan Tania, kembali berlanjut di meja hijau. Dalam Sidang Hak Asuh Anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026), pihak Sarwendah membawa sejumlah bukti tertulis dan menyiapkan saksi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak Sarwendah. Selain menyerahkan dokumen kepada majelis hakim, pihaknya juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah bukti yang diajukan, termasuk dokumen terkait UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan agenda pembuktian dari kubu Ruben Onsu sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Kami prinsipnya melihat situasi yang ada ya. Tapi dari mereka tadi disampaikan mereka akan menghadirkan dua saksi pada minggu depan. Kesempatan kami nanti setelah hakim menjadwalkan ya, tapi kita dinamis saja," kata Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi (4/11/2026).
Chris mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan. Mereka terlebih dahulu ingin melihat siapa saja saksi yang dibawa oleh pihak Ruben Onsu, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Kita belum bisa sampaikan sekarang berapa dari pihak kami. Kita menunggu dulu ya, berapa dari mereka, siapa saja yang hadir, kita tunggu dulu apakah ada ahli atau tidak gitu ya. Kita menunggu minggu depan seperti apa," jelas Chris Sam Siwu.
Di sisi lain, Chris juga memberikan klarifikasi mengenai perbaikan salah satu dokumen bukti yang sempat diserahkan dalam persidangan. Menurutnya, revisi tersebut hanya bersifat minor karena terdapat bagian tautan berita dari sebuah situs web yang terpotong.
"Revisinya minor aja ya. Terkait dengan link dari satu berita dari website dokumen yang kita kasih terpotong sedikit. Jadi kita ulang ya, kita print ulang, kita sampaikan yang utuhnya terkait dengan UPTD, bukan unit PPA beda," ungkapnya.
Lebih lanjut, Chris menjelaskan bahwa pihak Sarwendah telah mengakses layanan UPTD PPA sejak Juli 2026. Hal tersebut juga menjadi salah satu materi pembuktian yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut Chris, kehadiran pihaknya di UPTD PPA berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan demi kepentingan kliennya dan anak-anak.
"Jadi memang pada saat bulan Juli memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan ya. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA ya. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan. Yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak ya," tutur Chris.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa Sarwendah tercatat sebagai korban di UPTD PPA. Pihaknya juga telah menerima surat keterangan dari lembaga tersebut pada Agustus 2026, setelah mengakses layanan pada bulan sebelumnya.
"Dan tercatat di dalam UPTD PPA sebagai korban ya. Dan ada surat keterangan dari UPTD PPA pada bulan Agustus. Jadi kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli. Surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa? Bagaimana? Kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu apa sudah kita sampaikan di persidangan," pungkas Chris Sam Siwu.
Meski demikian, Chris belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai isi surat keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu telah menjadi bagian dari alat bukti yang disampaikan pihak Sarwendah dalam proses persidangan.
(anf)