- Tangkapan layar tvOnenews
Apakah Bisa Cek Ijazah SD hingga S1 di PDDikti? Ini Perbedaan Cara Verifikasi Ijazah Sekolah dan Kuliah
tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjadi sorotan setelah memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Setelah mendapatkan persetujuan, ia membalikkan badan dan menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung serta awak media yang hadir.
Momen tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai cara masyarakat memeriksa keaslian ijazah secara mandiri, khususnya melalui layanan digital milik pemerintah.
- Antara
Salah satu layanan yang kerap digunakan untuk memeriksa riwayat pendidikan adalah Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Namun, apakah ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga sarjana (S1) semuanya bisa diperiksa melalui layanan tersebut? Begini faktanya.
Apakah Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Bisa Dicek di PDDikti?
PDDikti merupakan pangkalan data nasional yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Sistem ini memuat informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk data mahasiswa, perguruan tinggi, program studi, serta riwayat akademik.
Karena cakupannya khusus pendidikan tinggi, masyarakat tidak bisa menggunakan PDDikti untuk memeriksa ijazah SD, SMP, maupun SMA.
Pengecekan data pendidikan tinggi dapat dilakukan melalui laman resmi. Masyarakat dapat mencari informasi mahasiswa dengan memasukkan nama atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Sementara itu, untuk memeriksa nomor ijazah perguruan tinggi, pemerintah menyediakan layanan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN).
Mengutip laman resmi PISN Kemdiktisaintek, layanan tersebut digunakan untuk melakukan verifikasi nomor ijazah dan sertifikat profesi yang terintegrasi dengan PDDikti.
Artinya, masyarakat dapat menggunakan dua layanan tersebut untuk kebutuhan berbeda. PDDikti digunakan untuk menelusuri data dan riwayat pendidikan mahasiswa, sedangkan PISN digunakan untuk memverifikasi nomor ijazah nasional.
Lalu, Bagaimana Cara Mengecek Ijazah SD, SMP, dan SMA?
Berbeda dengan pendidikan tinggi, ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah berada dalam pengelolaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan kelulusan.