news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang dugaan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)..
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOnenews

Apakah Bisa Cek Ijazah SD hingga S1 di PDDikti? Ini Perbedaan Cara Verifikasi Ijazah Sekolah dan Kuliah

Apakah ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga sarjana (S1) semuanya bisa diperiksa melalui layanan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)? Begini faktanya.
Kamis, 5 November 2026 - 17:20 WIB
Reporter:
Editor :

Dokumen tersebut diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi serta memuat sejumlah identitas, seperti nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama pemilik ijazah, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan informasi kelulusan.

Untuk jenjang SMA, Kemendikdasmen menyediakan layanan Verifikasi dan Validasi Ijazah melalui portal Sistem Informasi Manajemen Ijazah dan Sarana Prasarana (SIMASPRAS).

Namun, layanan verifikasi tersebut memiliki ketentuan khusus, yaitu:

- Hanya berlaku untuk ijazah jenjang SMA.
- Ijazah diterbitkan pada 2023 atau setelahnya.
- Dokumen telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten.

Untuk melakukan pemeriksaan, pengguna perlu memasukkan nomor ijazah dan NPSN sekolah pada formulir yang tersedia, kemudian melanjutkan proses verifikasi.

Sementara itu, untuk ijazah SD dan SMP, masyarakat dapat meminta pemeriksaan dokumen melalui sekolah penerbit atau Dinas Pendidikan setempat apabila membutuhkan kepastian mengenai data kelulusan dan keabsahannya.

Kemendikdasmen juga memiliki sistem pengelolaan ijazah yang memanfaatkan integrasi data Dapodik, EMIS, dan BAN.

Namun, sistem pengelolaan tersebut tidak berarti seluruh ijazah dari berbagai jenjang dapat diperiksa masyarakat melalui satu portal verifikasi publik.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan jenjang pendidikan, tahun penerbitan, serta layanan resmi yang sesuai sebelum melakukan pengecekan ijazah. (asl)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral