- Tangkapan layar instagram
Video Pedagang Bakso di Semarang Buang Limbah ke Got Viral, Warga Protes karena Bau Masuk Rumah
tvOnenews.com - Membuang air bekas cucian peralatan memasak atau sisa kuah makanan mungkin terlihat seperti persoalan sederhana bagi pemilik usaha kuliner.
Namun, kebiasaan tersebut dapat berubah menjadi masalah lingkungan ketika limbah yang mengandung minyak, lemak, dan sisa bahan makanan dialirkan langsung ke selokan yang digunakan bersama warga.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah sebuah video memperlihatkan pedagang bakso di kawasan Banyumanik, Semarang, diduga membuang air bekas cucian dan kuah ke saluran got di depan rumah warga. Pemilik rumah yang merasa terganggu kemudian menegur pihak warung.
Adu mulut yang terekam dalam video itu pun menyebar di media sosial dan memicu perdebatan mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan sekitar.
Di balik perselisihan tersebut, ada persoalan yang lebih luas daripada sekadar bau tidak sedap. Limbah usaha makanan yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menimbulkan penyumbatan saluran, mengganggu kualitas air, serta merugikan masyarakat.
Lantas, apakah usaha kuliner boleh membuang air bekas produksi langsung ke got? Bagaimana aturan pengelolaan limbah yang seharusnya dipenuhi pedagang makanan?
Kronologi Video Pedagang Bakso Buang Limbah ke Got di Semarang
Perselisihan tersebut bermula dari keluhan seorang pemilik rumah di kawasan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Melalui akun Instagram @rabbithappyyy, ia menceritakan bahwa saluran got di depan rumahnya kerap digunakan oleh warung bakso di seberang rumah untuk membuang sisa kuah dan air cucian peralatan makan.
Menurut pengakuannya, saluran tersebut sengaja dibiarkan memiliki satu bagian terbuka karena sebelumnya tidak diizinkan oleh pengurus RT untuk ditutup seluruhnya.
Kebiasaan membuang sisa kuah itu disebut menimbulkan bau lemak dan kotoran yang masuk hingga halaman, bahkan kamar tidur rumahnya. Ia juga khawatir kandungan minyak dan lemak dapat menumpuk di saluran air sehingga memicu penyumbatan dan meningkatkan risiko genangan ketika hujan.
Pemilik rumah mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keberatan. Namun, teguran kepada karyawan warung disebut tidak menghasilkan perubahan. Salah seorang pekerja bahkan menjawab, "kami di suruh mba".
Dalam rekaman lain yang diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini, terlihat seorang karyawan membuang air bekas cucian mangkuk ke selokan. Ketika diprotes, seorang pria berkaus hitam justru menanggapi dengan mengatakan, "Nggak apa-apa viralin aja nggak masalah."
- Tangkapan layar instagram
Pria tersebut juga meminta pemilik rumah menyampaikan persoalan itu kepada pengurus lingkungan.
"Lapor ke Pak RT kalau ada yang meresahkan," katanya.
Pemilik rumah kemudian menjelaskan alasan keberatannya karena air yang dibuang bukan sekadar air biasa.
"Ada lemak sapinya, ada sambalnya, ada kaldunya," tegas pemilik rumah.
Selain persoalan limbah, warga juga mengeluhkan kendaraan pelanggan yang menggunakan area depan rumah sebagai tempat parkir tanpa izin.
Sampah pelanggan dan tidak adanya saluran pembuangan khusus dari pihak warung turut menjadi persoalan yang disampaikan.
Apa Aturan Pembuangan Limbah Usaha Makanan?
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mengelola air limbah sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Salah satu aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.
Dalam Pasal 2, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik diwajibkan mengolahnya terlebih dahulu sebelum dilepaskan ke lingkungan. Ketentuan ini juga mencakup pembuangan ke drainase atau saluran irigasi.
Artinya, air bekas cucian mangkuk, sisa kuah, maupun air yang mengandung minyak tidak semestinya langsung dialirkan ke got tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.
Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 8. Aturan tersebut mewajibkan sistem pengolahan air limbah yang mengandung minyak dan lemak dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak. Hasil pemisahannya juga harus diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin.
Perangkat yang umum digunakan untuk kebutuhan tersebut adalah *grease trap* atau perangkap lemak. Alat ini berfungsi memisahkan minyak dan lemak dari aliran air sebelum masuk ke sistem pengolahan berikutnya.
Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 juga mencantumkan keberadaan *grease trap* sebagai bagian dari persyaratan sanitasi saluran limbah pada tempat pengolahan pangan.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran air serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah.
Mengapa Limbah Minyak dan Kuah Makanan Tidak Boleh Disepelekan?
Minyak dan lemak yang masuk ke saluran pembuangan dapat menempel pada dinding pipa, bercampur dengan sisa makanan, dan membentuk endapan. Jika berlangsung terus-menerus, penumpukan tersebut berpotensi menghambat aliran air.
Dampaknya bukan hanya bau tidak sedap, tetapi juga penyumbatan saluran dan gangguan sanitasi lingkungan. Sisa bahan makanan yang membusuk juga dapat mengundang serangga serta mengganggu kenyamanan warga.
Dalam perkembangan kasus di Banyumanik, Polsek Banyumanik memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengelola warung pada Rabu (4/11/2026).
Pertemuan dipimpin Kapolsek Banyumanik Kompol Hengky Prasetyo dan melibatkan perwakilan kelurahan, Babinsa, LPMK, Ketua RW, Ketua RT, pemilik warung, serta warga terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik warung menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat sanitasi pembuangan limbah di lahan pribadi dan menggunakan obat penghilang bau.
Warga berharap pengelolaan limbah diperbaiki serta parkir pelanggan ditata agar tidak mengganggu lingkungan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab usaha kuliner tidak berhenti pada penyediaan makanan bagi pelanggan. Pengelolaan air limbah, kebersihan, dan ketertiban lingkungan juga menjadi bagian dari operasional usaha.
Pada akhirnya, membuang air bekas cucian ke selokan bukan persoalan sepele, terlebih jika mengandung minyak dan lemak.
Pelaku usaha perlu memastikan limbah diolah sesuai standar sebelum dibuang. Sebab, saluran drainase merupakan fasilitas bersama yang penggunaannya tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. (udn)