news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pekerjaan.
Sumber :
  • ChatGPT.com

Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ternyata Begini Ketentuanya

Gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang mendapat BSU 2026 Rp900 ribu. Simak ketentuan batas upah berdasarkan UMK atau UMP dan syarat lengkap penerimanya.
Minggu, 8 November 2026 - 08:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta ternyata masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Kesempatan tersebut berlaku bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari batas umum yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, ketentuan itu tidak serta-merta menggugurkan pekerja yang menerima gaji lebih tinggi, sebab pemerintah memberikan penyesuaian berdasarkan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.

Dalam ketentuannya, batas upah di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Aturan mengenai batas penghasilan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu juga mengatur persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria penerima bantuan.

Lantas, bagaimana ketentuan bagi pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta dan apa saja syarat lain untuk mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasannya.

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026?

Jawabannya, bisa. Pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp3,5 juta tetap berpeluang memenuhi persyaratan BSU 2026 apabila bekerja di daerah dengan UMK yang lebih tinggi dari batas umum tersebut.

Penyesuaian ini membuat batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah. 

Pekerja perlu melihat upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja sebelum menyimpulkan apakah gajinya melampaui batas penerimaan bantuan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan Kemnaker melalui informasi resmi mengenai BSU 2026. Dalam penjelasannya, batas upah pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Cara Menghitung Batas Gaji Penerima BSU 2026

Secara umum, pemerintah menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila UMK di wilayah pekerja lebih tinggi dari nominal tersebut, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat.

Sebagai contoh, jika UMK suatu daerah sebesar Rp4.250.000, batas upah untuk persyaratan BSU mengikuti angka tersebut setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, yakni Rp4.300.000.

Dengan mekanisme ini, pekerja yang memiliki gaji Rp4 juta atau lebih masih mungkin memenuhi ketentuan upah, bergantung pada UMK atau UMP yang menjadi acuan di wilayah kerjanya.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan UMP sebagai dasar penyesuaian batas penghasilan. Pembulatannya dilakukan dengan ketentuan yang sama.

Hal penting lainnya, Kemnaker tidak menggunakan perkiraan gaji atau sekadar nominal yang disebutkan pekerja.

Dasar pemeriksaan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.

Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, pekerja perlu memastikan perusahaan telah melaporkan data penghasilan secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Syarat Lain Penerima BSU 2026

Meski memenuhi batas upah, pekerja belum tentu otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU. Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berikut kriteria yang perlu diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah sesuai batas yang berlaku, yakni paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti UMK/UMP apabila lebih tinggi.
4. Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Kriteria tersebut tercantum dalam aturan terbaru dan informasi resmi BSU 2026 yang disampaikan Kemnaker.

Perlu diperhatikan, ketentuan mengenai PKH merupakan skala prioritas. Dengan demikian, penerima PKH tidak tepat jika langsung dianggap otomatis dilarang menerima BSU. 

Sementara itu, status aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Cara Cek Informasi Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau perkembangan program dan informasi penerima melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Selain melalui situs tersebut, masyarakat dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi mengenai program BSU.

Pekerja yang merasa memenuhi seluruh persyaratan juga sebaiknya memastikan data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat, memenuhi kriteria belum otomatis menjamin seseorang menerima BSU karena penetapan penerima tetap mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi data pemerintah.

Dengan demikian, pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta tidak perlu langsung menganggap dirinya gugur. 

Periksa terlebih dahulu UMK atau UMP di wilayah kerja, data upah yang dilaporkan perusahaan, serta persyaratan lainnya sebelum menyimpulkan peluang memperoleh BSU 2026.

(tsy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral