Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat resmikan nama tokoh Betawi untuk nama jalan di Ibu Kota.
Sumber :
  • Instagram @disbuddki

Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:22 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Pergantian sejumlah nama jalan di Jakarta tersebut, dilakukan untuk mengabadikan nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta, sekaligus menjadikan Ibu Kota sebagai "museum peradaban" yang dapat dikenang oleh masyarakat DKI Jakarta. 

Bagi masyarakat yang terkena pergantian nama jalan tersebut, simak tanya-jawab berkenaan dengan pergantian nama jalan Jakarta serta perubahan dokumen administrasi.

Dokumen Kependudukan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)

1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Namun, selama belum diterbitkannya dokumen kependudukan yang baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi, dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama, dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan. 

2. Bagaimana proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru?

Disdukcapil secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak kelurahan ke masyarakat melalui RT/RW. Kemudian pemberian dokumen baru disertai penarikan dokumen lama. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. 

Dokumen Pertanahan

- Sertifikat kepemilikan lahan

1. Bagaimana status legalitas dokumen pertanahan lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih tetap berlaku dan diakui secara legal. 

2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?

Transaksi tersebut dapat tetap menggunakan dokumen kepemilikan lahan yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan untuk pemberian catatan lokasi/nama jalan baru di dalam sertifikat kepemilikan lahan. 

Dokumen Perizinan Berusaha

- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Bagaimana status legalitas dokumen perizinan lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Dokumen perizinan lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya perubahan dokumen perizinan berusaha. Namun, apabila diperlukan adanya verifikasi lokasi tempat usaha dan instansi berwenang, seperti terkait pengadaan barang jasa, cukup melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan. 

2. Bagaimana proses perubahan dokumen perizinan berusaha yang dipegang oleh masyarakat?

Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Kepgub 565/2022. 

Kemudian, hubungi DPMPTSP untuk pendampingan melalui call center 1500164. 

Dokumen Kendaraan Bermotor 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Bagaimana status legalitas dokumen kendaraan bermotor lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Dokumen kendaraan bermotor lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang. 

2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?

Masyarakat tetap dapat menggunakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam BPKB. 

Dokumen Lainnya

-Paspor
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu BPJS Kesehatan
-Dokumen Perbankan

1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Dokumen lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang. 

2. Bagaimana proses penerbitan dokumen yang baru? 

Apabila masyarakat melakukan pembaruan dokumen, dapat menggunakan dokumen yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam dokumen eksisting. 

Gratis

Pergantian seluruh pembaharuan dokumen untuk warga terdampak pergantian nama jalan tidak dikenakan biaya apapun.

(mg1/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral