Shandy Purnamasari dan Juragan 99..
Sumber :
  • Instagram/@Shandy Purnamasari

Kalah di Pengadilan, Shandy Purnamasari Istri Juragan 99 Bantah MS Glow Berhenti Produksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:48 WIB

Jakarta - Setelah gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, Shandy Purnamasari istri Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana bantah MS Glow berhenti produksi.

Dilansir dari SIPP PN Surabaya, gugatan yang tercantum dalam gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, menyebutkan MS Glow harus membayar gantu rugi kepada PS Glow sebanyak Rp37,9 miliar.

 “Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” keterangan di SIPP PN Surabaya dikutip Kamis (14/7).

Sementara itu, Shandy Purnamasari menyayangkan atas putusan hukum tersebut. Dia mengaku merek MS Glow lahir lebih dulu daripada PS Glow.

“Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru  SGlow / SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” katanya ditulis dari akun Instagram resmi miliknya @shandypurnamasari.

Shandy juga mengungkapkan bahwa yang dirugikan justru MS Glow bukannya PS Glow seperti yang tertera dalam putusan PN Surabaya.

“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?,” ungkap Shandy.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral