News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Tempuh Jalur Hukum

Sengketa hubungan industrial antara mantan Direktur Marketing PT BISI International, Andy Gumala, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 3 Juni 2026 - 18:15 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Sengketa hubungan industrial antara mantan Direktur Marketing PT BISI International, Andy Gumala, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Andy menggugat perusahaan setelah mengaku diberhentikan secara sepihak sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pemberhentian kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Andy Gumala, Michael Gondowidjaja, mengatakan keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran selama bekerja di perusahaan tersebut.

"Saksi yang merupakan rekan kerja Pak Andy menerangkan bahwa selama bekerja beliau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun justru tiba-tiba dinonjobkan," ujar Michael usai persidangan.

Menurut pihak penggugat, Andy bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani pada 29 Agustus 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun. Namun, kontrak tersebut disebut dihentikan ketika baru berjalan sekitar dua tahun.

Pihak perusahaan, lanjut Michael, meminta Andy untuk mengundurkan diri dengan alasan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak pernah dibuktikan melalui proses evaluasi maupun tindakan disiplin sebelumnya.

"Klien kami memiliki kontrak yang masih berlaku. Karena itu kami mempertanyakan dasar penghentian hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir," katanya.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, kedua belah pihak diketahui telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, seluruh proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum penggugat lainnya, Go Chin Tjwan, menyebut langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang dianggap belum dipenuhi.

"Karena seluruh proses penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, maka perkara ini akhirnya kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan kepastian hukum," ujar Go Chin Tjwan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026 Jadi yang Terakhir: Lionel Messi Dapat Fasilitas Khusus, Terungkap Alasan Haru di Baliknya

Piala Dunia 2026 Jadi yang Terakhir: Lionel Messi Dapat Fasilitas Khusus, Terungkap Alasan Haru di Baliknya

Lionel Messi menerima fasilitas khusus di pusat pelatihan Piala Dunia 2026 yang tidak dimiliki pemain lain. Tahun ini adalah tahun terakhirnya bersama Argentina untuk keikutsertaannya di Piala Dunia keenam.
Disingkirkan Ganda China di Babak Pertama Indonesia Open 2026, Fajar Alfian: Ini Penampilan Paling Buruk

Disingkirkan Ganda China di Babak Pertama Indonesia Open 2026, Fajar Alfian: Ini Penampilan Paling Buruk

Fajar Alfian akui penampilannya bersama M. Shohibul Fikri saat hadapi pasangan China Chen Bo Yang/Liu Yi di Indonesia Open 2026 sebagai salah satu yang terburuk
Tak Hanya Jual Beli SPPG, Terungkap Siasat Dadan CS Mark Up Pengadaan di MBG dari Motor Listrik Hingga Sepatu

Tak Hanya Jual Beli SPPG, Terungkap Siasat Dadan CS Mark Up Pengadaan di MBG dari Motor Listrik Hingga Sepatu

Tak hanya melakukan afiliasi terhadap yayasan SPPG, trio tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung tetapi juga melakukan mark up terhadap pengadaan barang operasional pelaksanaan MBG.
Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Strategi Khusus agar BUMD Lebih Sehat dan Produktif

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Strategi Khusus agar BUMD Lebih Sehat dan Produktif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu berkontribusi lebih maksimal. 
Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Dadan Hindayana-Sonny Sanjaya di Rutan Salemba

Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Dadan Hindayana-Sonny Sanjaya di Rutan Salemba

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN pada 2025-2026.
Modus Korupsi Dadan Hindayana dan Anak Buahnya dalam Urus MBG, Punya Yayasan SPPG yang Keruk Uang Miliaran per Hari

Modus Korupsi Dadan Hindayana dan Anak Buahnya dalam Urus MBG, Punya Yayasan SPPG yang Keruk Uang Miliaran per Hari

Kejagung mengungkap bahwa Dadan Hindayana dkk tunjuk yayasan 'pribadi' untuk menjadi mitra SPPG tetapi tidak memenuhi syarat untuk menjalankan program MBG.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT