Ilustrasi. NFT yang Terlihat Dijual di Platform Penjualan NFT Daring Terbesar di Dunia, Open Sea.
Sumber :
  • ANTARA

Mengenal NFT dan Potensinya di Indonesia, Kini Bisa Digunakan Sebagai Aset dalam Berdonasi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:55 WIB

Perlindungan hak cipta ada dalam karya asli pencipta. Hal itu terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata dan bisa dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan, baik secara langsung atau dengan bantuan sebuah perangkat.

Dengan demikian, karya asli yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kemudian, kepemilikan dari NFT belum tentu kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT. Misalnya saja lukisan. Ketika sudah terjual, hanya ada satu pemilik dari lukisan asli. Namun pencipta lukisan memiliki hak kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut.

Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli dari lukisan tersebut. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk NFT masih menjadi milik pencipta aslinya.

Pencetakan dan penjualan NFT rentan terhadap penipuan hak cipta dan pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang mencetak NFT dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki hak cipta atas karya tersebut.

Memudahkan Penjualan dan Promosi Produk atau Karya

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral