news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Momen Pawai 17 Agustus Personil Polisi Diteriaki Nama Ferdy Sambo, Tuai Komentar Netizen.
Sumber :
  • tangkapan layar

Viral! Momen Pawai 17 Agustus Personil Polisi Diteriaki Nama Ferdy Sambo, Netizen: Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Beredar video viral! momen pawai 17 agustus personil polisi diteriaki nama Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menyita perhatian publik (18/8).
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:25 WIB
Reporter:
Editor :

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

                                               Bharada E, Ricky Rizal, Irjen Ferdy Sambo (ist)

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral