Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Sumber :
  • Instagram @rizkybillar

Rizky Billar Jadi Tersangka, Pihak Kepolisian Angkat Bicara Soal Video CCTV Melempar Bola Billiard Ke Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 05:39 WIB

“Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor,” ungkap Kombes Endra Zulpan.

Rizky Billar telah dicecar dengan 38 pertanyaan, pemeriksaan dilakukan selama 8 jam. setelah ini masih akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun diberikan jeda untuk beristirahat terlebih dahulu. 

"Dan malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," sambung dia.

Dengan ditetapkannya Rizky Billar menjadi tersangka, maka pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. 

Polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya. 

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dua orang saksi tambahan dari pihak rumah sakit tempat Lesti Kejora dirawat dan dari pihak rumah sakit tempat pengambilan bukti visum.

Hingga saat ini, Rizky Billar belum ditahan. Setelah dilakukan penyidikan sebagai tersangka, maka hasilnya akan diumumkan kembali apakah dirinya akan ditahan ataupun tidak.

Pemeriksaan Terhadap Rizky Billar

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa Rizky Billar telah datangi Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. 

“(Sudah tiba) ya jam 11.00 WIB,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui oleh awak media, pada Rabu (12/10/2022).

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral