- YouTube
Sudah Tidak Perawan, Haruskah Jujur Kepada Suami? Ustaz Felix Siauw Beri Jawaban...
tvOnenews.com - Tidak sedikit wanita yang dihadapkan pada dilema saat ingin menikah terkait masalah perawan atau tidak, apakah harus jujur kepada suami atau merahasiakannya.
Dikhawatirkan jika jujur bahwa sudah tidak perawan maka suami akan marah.
Namun jika urusan perawan ini terus disembunyikan, khawatirnya suami nanti akan mengetahuinya dan masalah akan semakin besar.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini, apakah istri harus jujur jika sudah tidak perawan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Tsaqofah TV, berikut ulasan Ustaz Felix Siauw tentang jujur kepada suami jika sudah tidak perawan.
Terkait permasalahan ini, Ustaz Felix Siauw menyampaikan bahwa ada beberapa pendapat yang bisa diambil.
"Ada beberapa pendapat," ungkap Ustaz Felix Siauw.
Yang pertama adalah pendapat yang melihat bahwa permasalahan keperawanan termasuk aib yang harus ditutup sehingga tidak perlu jujur kepada suami.
Prinsipnya adalah peristiwa masa lalu biarlah berlalu yang penting sudah bertaubat.
"Pendapat yang pertama mengatakan, kita enggak perlu ngomong, enggak perlu menyampaikan aib-aib kita yang sudah berlalu biarlah berlalu," jelas Ustaz Felix Siauw.
Maka permasalahan keperawanan ini tak perlu dibahas antara suami dan istri.
Kemudian ada pendapat kedua yang menyatakan harus jujur terkait perawan atau tidak.
"Ada pendapat kedua, yang harus ngomong," ujar Ustaz Felix Siauw.
Menurut Ustaz Felix Siauw, pendapat yang kedua ini berdasarkan seperti akad yang terjadi pada transaksi barang.
"Perlu saya sampaikan, nikah itu kayak sebuah akad, maka sama kayak kita beli barang, itu permisalannya," jelasnya.
Apabila penjelasan tidak sesuai dengan keadaan, maka bisa batal akad tersebut.
"Maka terjadi cacat dalam akadnya karena sesuatu yang saya dapat bukan yang saya inginkan," katanya.
"Bahkan bisa terjadi batal di dalam akadnya karena ada orang yang menyalahi akadnya," lanjutnya.
Itulah mengapa perlu jujur karena akan berpengaruh pada hukum akad nikah nanti.
Apabila tidak sesuai kenyataan, maka sang suami boleh mengembalikan istrinya ke orang tuanya.
"Ini terjadi di dalam pernikahan, ada orang-orang tertentu di zaman Rasulullah yang dinikahi lalu dikembalikan ke orang tuanya," ujarnya.