- YouTube
Hukum Menikah saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya, Astagfirullah, Ternyata...
tvOnenews.com - Menyikapi maraknya kasus hamil di luar nikah di zaman modern ini, perlu mengetahui apa hukumnya menikah di saat kondisi tersebut.
Tak jarang ditemukan wanita yang hamil duluan lantas melangsungkan pernikahan saat masih mengandung.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, bolehkah menikah saat hamil duluan.
Serta bagaimana hukum nasab anak yang hamil duluan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menikah saat hamil duluan dan nasab anaknya.
Sebelum membahas tentang hukum, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina di masa ini.
"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya.
Maka terkait urusan hukum nikah saat hamil duluan itu sebenarnya sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat.
"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal,"
Bahkan bagaimana cara menghentikan maraknya zina yang terjadi di era modern.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat hamil duluan.
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, mengulang pernikahan setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
"Membongkar aib, kebodohan," tegas Buya Yahya.
Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ungkap Buya Yahya.
"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.
Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Misalnya, seorang wanita bercerai dan kemudian diketahui sedang hamil dari suaminya.
Maka perlu menunggu sampai lahir anak tersebut sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.
Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.