Hukum Wanita Menikah dengan Mualaf yang yang Belum Sunat, Buya Yahya Beri Penjelasan, Katanya....
Sumber :
  • istockphoto.com

Hukum Wanita Menikah dengan Mualaf yang yang Belum Sunat, Buya Yahya Beri Penjelasan, Katanya...

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:36 WIB

"Khitan adalah sebuah keharusan dalam mahzab Syafi'i. Namun dalam mahzab yang lain adalah sebuah kemuliaan," tegas Buya Yahya.

Jika memang sang calon suami memiliki kondisi sakit gula dan sebagainya, maka jangan dipaksakan dengan itu semuanya. 

"Maka kalo memang orangnya punya sakit, ada trauma, rasa takut dan sebagainya, jangan dipaksa. Khitannya nanti kalo sudah legowo," papar Buya.

"Apakah Islamnya sah? Ya sah, bukan syarat islam ko khitan itu. Maka kalo ada orang mau masuk islam, sudah umur, maka jagan dipaksa untuk khitan," tegas Buya.

Buya Yahya juga berpesan kepada para Ustaz agar jangan menyiksa dengan pemahaman untuk memaksa khitan kepada orang yang ingin masuk islam.

"Kalo dia sehat normal, okelah boleh di khitan. Itupun hanya di himbau, jangan dipaksa. Terlepas dari khitan itu urusan syariat, namun urusan medis juga luar biasa," papar Buya Yahya.  

"Kita pernah melihat spanduk, plank untuk khitan di tempat ibadah, karena demi kesehatan. Saya melihat. Tempat ibadah bukan miliknya orang islam, ada khitan. Khitan nda ada urusan dengan agama islam itu. Karena ada urusan dengan kesehatan," tutur Buya Yahya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral