Buya Yahya, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Sumber :
  • YouTube dan pexels

Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Pahalanya Sampai? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:24 WIB

tvOnenews.com - Buya Yahya beri penjelasan tegas terkait masalah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Bolehkah niat kurban atas nama orang yang sudah meninggal, misalnya untuk orang tua yang telah wafat.

Apakah kurban hanya untuk orang yang masih hidup?

Agar tak keliru, simak terlebih dahulu hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Terkait permasalahan ini, Buya Yahya menegaskan terlebih dahulu bahwa hukum sunnah kurban ini berlaku untuk orang yang masih hidup.

Sehingga amalan kurban hanya dilakukan oleh orang yang masih hidup.

"Kurban itu dilakukan oleh orang yang hidup untuk orang yang hidup, dirinya sendiri," tegas Buya Yahya.

Lantas bagaimana jika ada niatan ingin kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Terutama untuk orang tua yang sudah meninggal, sebagai bentuk bakti seorang anak yang ingin berkurban atas nama mereka.

Menurut Buya Yahya, perkara kurban untuk orang yang sudah meninggal menjadi pembahasan di kalangan ulama.

"Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia ini dibahas oleh para ulama," jelas Buya Yahya. 

Di antara pendapat ulama ada yang menyatakan bahwa kurban untuk orang yang meninggal tidak bisa dilakukan kecuali ada wasiat dari yang bersangkutan.

Misalnya, sebelum meninggal sempat berwasiat untuk berkurban, maka ini boleh dilakukan dan pahalanya akan sampai.

"Kebanyakan mengatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia kecuali dia berwasiat sebelum meninggal, maka kita kurbankan," kata Buya Yahya.

Sementara pendapat ulama lainnya menganggap boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia walau tak ada wasiat.

"Tapi sebagian ulama mengatakan boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, biarpun tidak berwasiat," jelas Buya Yahya.

Dari sini, Buya Yahya menyebutkan bahwa lebih memilih pendapat ulama yang menganggap boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal agar semakin banyak yang mau berkurban.

"Maka kami ikuti ini, biar banyak orang sembelih kambing," kata Buya Yahya.

"Maka berkubanlah anda untuk orang yang sudah meninggal dunia," lanjutnya.

Yang perlu diperhatikan adalah tetap menerapkan kaidah berkurban sama seperti untuk orang yang masih hidup.

"Cuma tetap dalam kaidah satu orang satu kambing, satu sapi tujuh orang," ujar Buya Yahya.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral