News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Benarkah Minum Khamr Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari? Begini Kata Buya Yahya

Viral challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras, benarkah minum khamr shalatnya tidak diterima selama 40 hari? Begini penjelasan Buya Yahya.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:14 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

tvOnenews.com - Viralnya video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol di sebuah booth sponsor festival musik The Sounds Project kembali memunculkan perbincangan mengenai hukum minuman keras dalam Islam.

Salah satu pertanyaan yang ikut ramai dibahas adalah anggapan bahwa orang yang mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol akan membuat salatnya tidak diterima selama 40 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai hal tersebut, pendakwah Buya Yahya pernah memberikan penjelasan saat menjawab pertanyaan seorang jemaah yang ingin bertaubat dari kebiasaan minum minuman keras.

Benarkah Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari?

Dalam penjelasannya, Buya Yahya membenarkan bahwa terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan tentang orang yang meminum khamr kemudian shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Namun, Buya Yahya mengingatkan agar hadis tersebut tidak dipahami secara keliru. 

Menurutnya, makna "tidak diterima" tidak boleh langsung diartikan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat selama 40 hari.

"Minuman keras, memabukkan, dosa besar. Dilarang di dalam Al-Quran, hadis Nabi," ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.

Ia kemudian menyampaikan hadis yang membahas mengenai orang yang meminum khamr hingga mabuk dan konsekuensinya terhadap shalat.

"Memang ada riwayat dari Nabi SAW, man syaribah khamran wa sakir, lam tuqbal shalatuhu arba'ina sabahan," jelasnya.

Artinya, orang yang meminum khamr dan mabuk disebut tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi tersebut tetap wajib melaksanakan shalat.

Ilustrasi shalat Tahajud
Ilustrasi shalat Tahajud
Sumber :
  • Gemini AI

Bukan Berarti Boleh Meninggalkan Shalat

Buya Yahya menjelaskan bahwa istilah "tidak diterima" dalam hadis tersebut tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban menjalankan shalat.

Ia mengutip penjelasan Imam Nawawi mengenai makna tidak diterimanya salat tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan Buya Yahya, orang yang belum bertaubat dari dosa minum khamr tidak mendapatkan pahala dari shalatnya dalam konteks hadis tersebut, tetapi kewajiban shalatnya tetap harus dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut, 'wah tidak terima shalat, mending tidak shalat'. Dobel dosamu," tegas Buya Yahya.

Ia menjelaskan, meninggalkan shalat justru menambah persoalan karena seseorang bisa menanggung dosa akibat minum minuman keras sekaligus dosa karena meninggalkan kewajiban salat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).
Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT