- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Benarkah Celana Melebihi Mata Kaki Bikin Tidak Masuk Surga? Begini Kata Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com - Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai laki-laki yang saat shalat menggunakan celana atau sarung yang menutupi mata kakinya tidak akan masuk surga.
“Kalau untuk ibu ibu harus menutup mata kaki nya kalau tidak shalatnya tidak sah,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (2/8/2023).
“Hukumnya apabila seorang laki laki memakai baju yang sampai ke bawah mata kaki, ada Riwayat wailun wailun celaka neraka wail, ancaman bagi orang yang menurunkan baju nya ke bawah mata kaki,” sambung Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, memang ada ancaman seperti itu namun para ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong namun dipadukan dengan hadits lainnya.
“Ada kalimat terkutuk dan sebagainya, disitu ada riwayat juga ujungnya hadits itu ada kalimat huyala (dengan irama kesombongan),” kata Buya Yahya.
Kemudian kata Buya Yahya menjelaskan dalam hadits dijelaskan riwayat Sayyidina Abu Bakar As Shidiq waktu Nabi mengatakan ancaman neraka bagi orang yang baju nya sampai di mata kaki.
“Baju yang dimaksud sarung atau celana,” kata Buya Yahya.
Kemudian Sayyidina Abu Bakar As Shidiq itu mempunyai baju yang sampai di bawah mata kaki.
“Lalu Abu Bakar mengatakan bajuku itu turun sampai mata kaki kalau aku tidak kencangkan,” kata Buya Yahya menirukan apa yang dikatakan Abu Bakar kepada Nabi.
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab:
“Bukan seperti itu yang dimaksud, engkau bukan orang yang termasuk dapat ancaman masuk neraka, yang masuk ancaman neraka yaitu dengan kesombongan dan menurunkan untuk bergaya,” kata Buya Yahya menjelaskan apa yang dikatakan Nabi Muhammad kepada Abu Bakar.
Maka dari makna tersebut kata Buya Yahya dapat disimpulkan ada dua pendapat mengenai celana yang menutupi mata kaki.
“Pendapat yang pertama mengatakan adalah haram dibawah mata kaki,” jelas Buya Buya Yahya.
“Mereka berdasarkan pemahaman nya, karena ini masalah khilafiyah yaitu haram untuk dirimu tapi jangan haramkan untuk orang lain,” sambung Buya Yahya.
Kemudian pendapat yang kedua kata Buya Yahya menurunkan celana hingga mata kaki adalah sunnah.
“Agar tidak diharamkan untuk orang lain. Maka paling tidak masuk ke wilayah sunnah untuk mengangkat diatas mata kaki dan turunnya adalah Makruh,” jelas Buya Yahya.
Tapi celana yang turun hingga menutupi mata kaki itu, kata Buya Yahya tidak membatalkan shalat.
“Jadi tergantung Anda mau mengambil pendapat yang mana, kalau Anda orang yang mau mengambil yang haram, ini adalah masalah khilafiyah jangan keras-keras dengan orang karena celana turun saja neraka kau dapat,” kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengimbau agar setiap Muslim sebisa mungkin mengangkat celana atau sarungnya di atas mata kaki.
Kemudian jika ada yang diingatkan tidak mau, maka itu artinya sombong.
“Diingatkan tidak mau itu sombong. Namun apabila terlanjur panjang tidak apa apa seperti Abu Bakar As Shidiq,” jelas Buya Yahya.
Maksudnya Buya Yahya adalah jika Anda termasuk orang yang bisa mengangkat di atas mata kaki maka angkatlah.
“Apabila Anda melihat orang yang sarung nya di bawah mata kaki janganlah Anda mencaci maki,” tandas Buya Yahya.
“Jadi hukum yang pertama adalah haram di bawah mata kaki dan yang kedua adalah makruh kalau tanpa ada hajat, tetapi kalau ada hajat tidak Makruh,” sambung Buya Yahya.
Hajat kepanjangan baju yang dimaksud adalah belum sempat atau susah.
Sebagai penutup, Buya Yahya mendoakan agar setiap Muslim dijauhkan oleh Allah SWT dari mudah mengkafirkan orang lain dan merendahkan orang lain.
“Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan Sunnah Nabi SAW,” tutup Buya Yahya.
Hadits yang Menjelaskan Kondisi Saat Rasul Kenakan Jubah Menutupi Mata Kaki
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, berikut beberapa riwayat yang menjelaskan beberapa kondisi dimana Rasulullah SAW menggunakan jubah hingga terjulur ke bawah.
Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah:
Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi SAW. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai.
Kemudian menghadap kami dan bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)”
[HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652].
Riwayat ini terpahami bahwa Nabi SAW juga menggunakan pakaian yang panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa.
Selain itu ada pula hadits lain, yang diriwayatkan dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata,
“Aku mendatangi Nabi SAW. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075]
Wallahua’lam
(mg2/put)