- kolase tvOnnenews/Tangkapan Layar YouTube Abdul Somad Official/ANTARA
Dapat Uang saat Pemilu, Kata Ustaz Abdul Somad Ambil Uangnya Tapi Setelah Itu Lakukan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah soal hukum menerima uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Ambil uangnya, jangan coblos orangnya, uangnya serahkan ke panti jompo, anak yatim, fakir miskin,” ujar Abdul Somad, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews dari potongan video ceramah UAS yang diunggah oleh akun dakwah singkat padat.
“Sekali haram, tetap haram,” tegas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kemudian mengingatkan agar setiap warga, khususnya yang Muslim untuk menghindari hal-hal yang jelas dilarang dalam Islam, terutama uang pemilu.
“Hindari money politic, hindari hate speech, hindari hoaks, wujudkan Pileg dan Pilpres aman, damai, sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa selain dipikul oleh si penerima, dosa uang pemilu juga dipikul oleh yang memberi hingga kepada sosok yang akhirnya nanti memang menjabat.
“Yang menyogok, yang menerima sogok, yang menyuap yang menerima suap dilaknat Rasulullah SAW,” kata Ustaz Abdul Somad.
Sementara kita berharap akan mendapat syafaat dari Rasulullah saat di Padang Mahsyar nanti.
Maka hindarilah uang pemilu agar tak mendapat laknat dari Rasulullah SAW.
“Bersekongkol, macam tentara firaun dan hamman. Uang menyogok, uang yang disogok, semua haram,” tegas Ustaz Abdul Somad.
“Pejabat yang berwenang, mereka yang masuk neeraka shaf pertama,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Maka Ustaz Abdul Somad meminta bagi yang melakukannya mohon berhenti dan melakukan Taubat Nasuha.
“Rubah dengan tangan, rubah dengan lisan dan dengan hati jangan ikut-ikutan,” kata Ustaz Abdul Somad.
Kemudian bagi pejabat yang akhirnya terpilih usai membagikan uang pemilu, Ustaz Abdul Somad menyarankan beberapa hal kepada mereka.
“Taubat nasuha, mandi taubat, perbaiki, beramal shaleh, bersedekah, tolong syariat Allah, bangkitkan syariat Islam, beramar ma’ruf nahi munkar, “ saran Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad mengingatkan agar jangan sampai kita mengotori rezeki halal yang sudah disiapkan oleh Allah.
“Tidak ada satupun yang melata di atas muka bumi Allah, kecuali Allah yang menjaminnya,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Al-Qur'an (pixabay)
Dalil-dalil yang Melarang Suap dan Sejenisnya
Surah Al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Surah Al-Ma'idah Ayat 42
سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Selain ayat dia atas juga ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai larangan suap dan sejenisnya.
Ilustrasi Al-Qur'an (pixabay)
Hadits at-Tirmidzi
"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap" (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
Hadits Al-Qurthubi
"Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708)
MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Politik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melangsungkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia pada 25-29 Juli
2000 dan membahas tentang suap (Risywah) korupsi (Ghulul) dan hadiah kepada pejabat.
Hasil musyawarah tersebut, dikeluarkanlah fatwa politik.
Dalam fatwa politik tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Fatwa itu juga menyatakan bahwa memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.
Wallahua’lam