- Tangkapan Layar/YouTube Ustaz Abdul Somad Official
Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut saat Shalat, Begini Kata Ustaz Abdul Somad
Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat.
Saat melaksanakan shalat terkadang kita merasa ingin buang angin atau kentut.
Bahkan terkadang kita menahan rasa ingin buang angin atau kentut karena tak ingin ketinggalan shalat jamaah.
Lalu bagaimanakah hukum menahan buang angin atau kentut saat melaksanakan shalat?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dikutip tvOnenews.com dari potongan video ceramah beliau yang dilihat di Jakarta pada Rabu (30/8/202).
Menurut Ustaz Abdul Somad, daripada menahan buang angin atau kentut, lebih baik dikeluarkan.
“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Ilustrasi Muslim yang sedang Berwudhu (Freepik/odua)
Wudhu adalah syarat sah dari shalat.
Dalam Islam, ada beberapa hal yang membatalkan wudhu.
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada empat hal yang membatalkan wudhu.
Yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua lubang pelepasan yakni kubul dan dubur termasuk angin serta sejenisnya kecuali air mani.
Yang kedua yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal karena tidur ataupun selain itu, terutama dalam kondisi shalat Jumat dimana biasanya jamaah itu duduk namun tertidur.
Sedangkan selain itu di sini yang dimaksud adalah jika meminum sesuatu yang dapat menghilangkan akal.
Berikutnya yang ketiga adalah bersentuhnya antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang keduanya sudah baligh dan keduanya bisa saling menikahi, bahkan antara suami istri inipun menurut penjelasan dari kitab ini.