- Kolase Tim tvOnenews
Orang Tua Kurang Mampu dan Fakir, Bolehkah Anak yang Sudah Menikah Memberi Zakat? Buya Yahya Bilang Keterlaluan Kalau Sampai...
tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum anak yang sudah menikah memberi zakat kepada orang tua.
Sebagian orang memiliki orang tua yang tinggal serba pas-pasan, bahkan terkadang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin.
Hal ini kerap terjadi di desa-desa, dimana anak mereka sudah merantau, menikah dan memilih tinggal di kota besar tempat mencari nafkah.
Bahkan tak sedikit dari orang tua mereka yang harus hidup dengan bantuan orang lain melalui zakat.
Lantas bagaimanakah hukumnya dalam Islam, apakah seorang anak apalagi wanita, yang sudah menikah, memberikan zakat kepada orang tuanya?.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait anak yang memberikan zakat kepada orang tua berikut ini.
"Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya masih memiliki orang tua yang kurang mampu secara ekonomi, dan beliau bisa dikategorikan salah satu penerima zakat. Selain daripada sedekah yang kami berikan kepada beliau, bolehkah saya juga memberikan zakat kepada orang tua saya?," tanya salah satu jamaah.
Dilansir dari YouTube resminya, Selasa (07/11/23) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait hukum sedekah kepada orang tua yang kurang mampu dalam Islam.
Orang Tua Fakir, Bolehkan Menerima Zakat dari Anak?
Buya Yahya menerangkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang dibawah naungannya, dibawah nafkahnya.
Jika anak perempuan, termasuk dalam kategori ekonomi yang cukup, maka jatuhnya fakir orang tua, tidak akan ditumpangkan wajib nafkahnya kepada sang anak.
"Maka selagi sang ibu (orang tua) tidak hidup dalam naungannya, ditempat yang jauh disana, maka bisa saja diambilkan daripada zakatnya," ujar Buya Yahya.
"Tapi kalau sudah ibu, diambil dari naungannya, dalam kehidupannya, termasuk orang fakir yang sudah Anda ambil sebagai keluarga, dimuliakan di rumah Anda, maka dia (orang tua) tidak boleh menerima zakat dari Anda," terangnya.
Menurut Buya Yahya, orang fakir yang dirawat dalam naungan sebuah lembaga yang Anda urusi, menampung orang fakir miskin, maka dia boleh menerima zakat dari Anda.