news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya menjelaskan soal hukum tanam rambut dalam Islam..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Youtube Al-Bahjah TV / Freepik

Apa Hukum Tanam Rambut dalam Islam, Apakah Dibolehkan? Ini Jawaban Buya Yahya ..

Transplantasi rambut atau tanam rambut sering kali menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mengembalikan rambut yang mulai menipis atau mengalami kebotakan.
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Transplantasi rambut atau tanam rambut sering kali menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mengembalikan rambut yang mulai menipis atau mengalami kebotakan.

Transplantasi rambut atau dikenal dengan tanam rambut banyak dinilai sebagai solusi efektif untuk mengatasi kebotakan, dan untuk mengembalikan kepercayaan diri seseorang juga.

Kini transplantasi rambut sedang tren dan banyak artis yang memutuskan untuk melakukannya. Salah satunya alasannya karena garis rambut yang semakin mundur hingga merasa tak percaya diri.


Ilustrasi orang yang sedang transplantasi rambut. (Antara)

Tak ayal tanam rambut sering menjadi pertanyaan banyak orang, karena umat Islam hendak melakukannya tapi belum mengetahui soal bagaimana agama Islam memandang hal tersebut.

Sementara itu, pendakwah kondang Buya Yahya dalam kesempatan ceramahnya menjawab soal hukum tanam rambut dalam Islam.

"Menanam rambut diperkenankan, ada catatannya tentunya, yang pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada," terangkan Buya Yahya dilansir Youtube Al-Bahjah TV.

Buya menyampaikan bahwa boleh dilakukan dengan catatan untuk mengembalikan dari semula yang sudah ada, seperti bagian rambut depan yang awalnya lebat dan ada rambutnya.

"Jadi sesuai dengan batasan-batasannya," tuturnya.

"Rambutnya dimakan waktu sehingga banyak rontok, sehingga botak. Lalu ingin dikembalikan, pertama adalah ditempat yang memang dulu ada rambutnya, jadi ingin dikembalikan," ungkapnya.

Pemilik Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini mengatakan bahwa ini bukan digolong sebagai merubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada, kemudian hilang.

"Yang kedua tentu dari rambutnya sendiri yang dipindah, dan itu dikatakan para Ulama seperti orang cacat mukanya kena bakar, hitam, atau di bagian tertentu," tuturnya.


Pendakwah, Buya Yahya. 

Sehingga misalnya bagian di bagian pipi itu harus ditutup dengan kulit bagian lainnya.

"Maka dua catatan ini diperkenankan, tadi untuk (membenahi) cacat atau kekurangannya, karena memang pada dasarnya dia ada rambutnya kemudian hilang," pungkasnya.

"Kemudian yang kedua adalah dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau dimana, dipindahkan ke tempat tersebut." ujarnya.

Maka demikian hal itu adalah diperkenankan menurut Buya Yahya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:26
01:53
04:46
00:47
01:57

Viral