- freepik
Bagi Anda yang Hobi Minum Kopi, Sebaiknya Simak Dulu Penjelasan Fiqih Berikut Ini
Artinya: “Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,” (Al-Bahuti, 1997 M/1417 H: IV/154).
Sedangkan menurut para ulama Syafi'iyah menanggapi terkait adab mengonsumsi minuman panas, yakni salah satunya dengan tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang panas. Dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin.
Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib menjelaskan:
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum meminum kopi panas yakni makruh dan lebih baik untuk menghindari hal tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(zahro/put)