news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • YouTube/AdiHidayatOfficial

Memang Boleh Uang Nemu di Jalan, Lalu Ingin Dipakai Sedekah? Hati-hati Ustaz Adi Hidayat Ungkap Risikonya...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap hukum sedekah dengan uang hasil nemu di jalan. Islam telah mengaturnya sedemikian rupa karena uang tersebut bukan hak penemunya.
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:35 WIB
Reporter:
Editor :

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Sementara itu, jika merasa tak mampu, sebaiknya informasikan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mencari pemilik dan mengembalikannya.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Syarat Menggunakan Uang Temuan di Jalan

Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun sama sekali tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. Barulah uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya. 

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.

Sebagai penutup, Ustaz Adi Hidayat kembali berpesan agar lebih baik menyerahkan kepada orang yang mampu mengembalikannya, bukan langsung diambil sepenuhnya.

"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. (adk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral