- YouTube
Suami Menganggur, Lantas Istri Harus Bekerja dan Menanggung Nafkah, Bagaimana Hukumnya? Ustaz Abdul Somad Tegas Bilang…
tvOnenews.com - Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya selama menikah. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Quran, salah satunya di surat An-Nisa ayat 34,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya,”
Namun, tidak semua suami mampu memenuhi nafkah dan kebutuhan istrinya di rumah. Sehingga seorang istri harus ikut mencari nafkah agar kebutuhan di rumah tercukupi.
Seperti dalam salah satu ceramah Ustaz Abdul Somad, ada istri yang harus membiayai keluarga, lantaran suaminya pengangguran. Bagaimana pandangan Islam dalam perkara ini?
"Saya seorang istri yang menutupi kebutuhan keluarga karena nafkah yang diberikan suami kurang. Sedangkan suami malah membeli rokok, maka istri menggunakan tabungannya untuk kebutuhan keluarga. Apakah perbuatan ini disebut dengan amal baik?," kata host membacakan pertanyaan dari jamaah.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa agama Islam itu berisi tiga poin. Pertama disebut dengan iman yang menjelaskan aqidah, tentang Allah SWT, akhirat, azab kubur, Nabi dan Al Quran.
Kedua, ada yang disebut dengan Islam, atau fikih, soal hukum, halal haram, fikih salat, zakat, muamalat, nikah.
Ketiga, ada yang namanya akhlak, itu yang termasuk budi pekerti, etika, islamic morality, tentang kebaikan dan permintaan maaf.
"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah. Lima hukum taklifi jangan dirubah," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad Menjelaskan Lima Kewajiban Suami Kepada Istri
Menurut penjelasan UAS, kewajiban seorang suami untuk mencukupi kebutuhan istrinya ada lima, yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Lantas jika seorang suami tidak memberikan makanan, pakaian, tidak memberikan tempat tinggal yang layak, tidak memberikan perhatian dan pendidikan, artinya suami melanggar lima pasal.
Kemudian, UAS menyebut seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya ketika bekerja. Namun jika suami tidak menafkahi dan membuat istri menanggung kebutuhan keluarga, maka sang suami terkena pasal kedua.
"Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," ujar UAS.
Berdasarkan penjelasan UAS, jika uang istri dipakai untuk kebutuhan keluarga, seorang suami perlu mengetahui akadnya.
“Ketika uang istri itu Anda makan, wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam-meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya?,” tegas UAS.
"Maka ibu, perempuan, kakak, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akad perjanjiannya apa? Kalau pinjam mesti dikembalikan,” sambungnya.
Tak cuma itu, UAS juga turut menjelaskan hukum perbedaan gaji suami dan gaji istri. Menurutnya, di dalam gaji suami ada hak seorang istri yaitu nafkah. Sedangkan di dalam gaji istri tidak ada hak suami.
Terakhir, jika seorang suami punya uang namun tidak mengganti uang istrinya, tidak melengkapi keperluan di rumah dan membeli sesuatu yang lain. Menurut para ulama, hukumnya hanya dua, yakni haram dan makruh.
"Maka tiga pasal dia (suami) kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
UAH menjelaskan bahwa wali istri ada enam, yaitu ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki.
"Wali inilah yang menasehati suami yang super luar biasa tadi,” pungkasnya. (adk)