Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…

Kamis, 25 April 2024 - 14:40 WIB

Buya Yahya lantas menjelaskan perihal patungan hewan kurban yang sering terjadi di sekolah. Misal dalam satu kelas ada 40 orang dan ingin membeli hewan kurban untuk diberikan ke sekolah, hal itu tidak masalah.

“Satu kelas isinya 40 patungan beli sapi gapapa bagus, tetapi untuk memenuhi syarat kurban nggak, tapi dapat pahala sedekah untuk menyenangkan orang di hari raya,” terangnya.

Untuk memastikan bahwa patungan kurban dianggap sah sebagai ibadah kurban, ada langkah-langkah yang perlu dilakukan.

“Untuk bisa menjadi pahala kurban, beli sapi satu kemudian dikasih ke kepala sekolahnya, wali kelasnya, 7 orang, biarpun hasilnya nanti dibagi ke para siswa,” ucap Buya Yahya.

Dengan cara ini, tujuh orang tersebut dianggap sah telah melakukan kurban. Sementara itu, orang-orang lainnya akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah kurban.

Berkaitan dengan itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa ada patungan kurban yang dianggap tidak sah. Misal, satu kelas berniat membeli kambing untuk dikurbankan, hal itu tidak dianggap kurban.

"Patungan yang tidak sah, jika mereka berkurban dengan 1 kambing. Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," tegasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral