news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini akan gelar pernikahan di Bali.
Sumber :
  • Instagram/@rizkyfbian

Ketua MUI Respons Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Hukum dan Hadits Nikah Beda Agama?

Rizky Febian dan Mahalini akan menggelar pernikahan di Bali, Minggu (5/5/2024) besok direspons Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis.
Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini berencana menggelar pernikahan di kediaman calon mempelai perempuan di Bali, Minggu (5/5/2024) besok.

Rencana Rizky Febian dan Mahalini menikah berawal dari sejumlah unggahan di media sosial TikTok melihatkan kediaman calon mempelai wanita sedang dihias.

Kemudian, kabarnya Rizky Febian dan Mahalini akan menggelar resepsi pernikahan di Jakarta.

Kabar Rizky Febian dan Mahalini akan menikah menuai beragam respons publik, salah satunya Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis.

Cholil Nafis menanggapi rencana Rizky Febian menikah dengan Mahalini yang berstatus beda agama melalui tulisan akun media sosial X pribadinya.


Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis. (ANTARA)

"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah, sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya," tulis Cholil Nafis dikutip tvOnenews.com dari akun X @cholilnafis, Jumat (3/5/2024).

Kabar tersebut sangat menggemparkan karena Rizky Febian berstatus Agama Islam, sedangkan Mahalini menganut agama Hindu Bali.

Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.

"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," kata Ketua MUI itu.

Cholil Nafis juga berasumsi berdasarkan kesepakatan ulama bahwa, pernikahan beda agama sangat dilarang dan hukumnya haram.

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non Muslim, sedangkan laki-laki Muslim menikah dengan non Muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya tapi ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU, dan MD melarangnya," jelasnya.

Hukum dan Hadits Pernikahan Beda Agama

Hukum pernikahan beda agama di Indonesia dilarang sesuai Keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 berdasarkan afirmasi dari Al-Quran.

Melalui keputusan MUI tersebut dalam arti bahwa, seorang Agama Islam yang menikah beda agama adalah haram dan tidak sah.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral