news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Khalid Basalamah mengungkap hukum shalat qabliyah subuh jika dikerjakan setelah matahari terbit.
Sumber :
  • Tangkapan layar Khalid Basalamah Official

Memang Boleh Shalat Qabliyah Subuh Dikerjakan usai Matahari Terbit karena Tak Punya Waktu? Kata Ustaz Khalid Basalamah Hukumnya...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum pelaksanaan shalat qabliyah subuh atau sunnah fajar dikerjakan setelah matahari terbit akibat tidak punya banyak waktu.
Kamis, 6 Juni 2024 - 05:05 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Shalat qabliyah subuh akan dapat memperoleh nilai kebaikan yang lebih baik dari seisi dunia.

Hadits Riwayat Muslim menjelaskan keutamaan shalat qabliyah Subuh sebagai ibadah sunnah yang mendapat kebaikan melebihi dunia, Rasulullah SAW bersabda:

"Dua rakaat (qabliyah) sebelum shalat Subuh itu lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (HR. Muslim Nomor 725)

Meski sepele, masih banyak yang tidak menyempatkan shalat qabliyah subuh karena telat bangun tidur dan ingin Subuhan berjamaah di masjid.

Sehingga seseorang harus mengerjakan shalat qabliyah subuh setelah matahari terbit meski sudah menunaikan ibadah Subuh sebelumnya.


Ilustrasi shalat qabliyah subuh di rumah setelah matahari terbit. (Freepik)

Lantas, apa hukum seorang Muslim menunaikan shalat qabliyah Subuh ketika matahari sudah terbit atau di pagi hari? Ustaz Khalid Basalamah membagikan hukum tersebut.

Apakah Anda merasa penasaran dengan hukum shalat qabliyah subuh dikerjakan setelah matahari terbit? Mari simak penjelasannya di sini!

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ilmu Akhirat, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang amalan shalat qabliyah subuh.

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa, shalat qabliyah subuh atau sunnah fajar sering ditinggalkan karena seseorang rela shalat fardhu di masjid.

Hal ini mengingat keutamaan shalat Subuh berjamaah di masjid lebih baik karena bisa memperoleh rezeki di awal hari dan keutamaan lainnya.

Pendakwah itu pun menyarankan seorang Muslim lebih baik mengutamakan shalat Subuh lebih dulu jika tidak punya waktu ibadah sunnah qabliyah.

"Di masjid gitu kan, di masjid, jangan Antum kejar ikan teri ikan paus lewat ini," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Shalat sunatul fajar itu ikan teri dibandingkan shalat Subuh itu ikan pausnya gitu kan, jangan ketinggalan shalat di masjid gak masalah," sambungnya.

Sesuai Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Thabrani mengenai shalat Subuh berjamaah akan mendapat perlindungan-Nya, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِى جَمَاعَةٍ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللهِ

Artinya: "Barang siapa shalat Subuh berjamaah, maka dia dalam perlindungan Allah." (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)

Meski begitu, ia mendukung shalat sunnah fajar dilakukan di rumah mengingat banyak keutamaan di dalamnya.

"Lebih afdal kalau shalat di rumah, kalau shalat sunnah kan gitu lebih afdal," katanya.

Zaid bin Tsabit RA meriwayatkan terkait anjuran ibadah sunnah di rumah, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ

Artinya: Dari Zaid bin Tsabit RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Shalatlah kalian wahai manusia, di rumah-rumah kalian. Karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib." (HR. Bukhari Nomor 731 dan Muslim Nomor 781)

Ustaz Khalid Basalamah pun membicarakan hukum pelaksanaan shalat qabliyah Subuh dikerjakan pada waktu pagi hari dari kasus tersebut.

Hal ini sebelumnya tidak menyempatkan sunnah fajar karena lebih mengutamakan shalat Subuh.

Ia mengatakan bahwa, Rasulullah SAW pernah menunaikan qabliyah subuh di pagi hari yang diambil dari penjelasan para ulama.

"Ulama berpendapat mengatakan sunatul fajar pernah dikerjakan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah terbit matahari," ungkapnya.

Menurutnya, ibadah sunnah tersebut dibolehkan untuk dikerjakan pada pagi hari.

"Dia shalat Subuh. Kemudian nanti dia setelah terbit matahari sebelum dhuha, dia boleh mengerjakan sunatul al fajar yang ketinggalan itu," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan hal ini boleh dilakukan bagi yang sering mengamalkan amalan tersebut karena disebabkan lebih memilih Subuh daripada qabliyahnya.

"Itu dibolehkan bagi orang yang sudah rutin mengerjakannya kalau dia ketinggalan sudah masuk masjid Subuh, sudah iqamah," pungkasnya.

Kesimpulannya bahwa, seorang Muslim boleh mengerjakan shalat qabliyah subuh setelah matahari terbit atau di waktu pagi hari karena sebelumnya tidak punya waktu untuk mengerjakan di rumah.

Jika tafsir pelaksanaan shalat qabliyah subuh setelah matahari terbit belum mendapatkan jawaban Anda, langsung dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, serta tokoh agama lain.

Anda nantinya akan mendapat tafsir pelaksanaan shalat sunnah fajar ketika matahari sudah terbit dari berbagai perspektif orang lain.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral