Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?
- iStockPhoto
Jakarta, tvOnenews.com - Idul Fitri secara umum mengandung makna sebagai hari raya. Di momen Lebaran, umat Muslim biasanya melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri (shalat Ied).
Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, setelah shalat, biasanya khatib menyempatkan untuk menyampaikan khutbah. Sebab, ceramah dalam shalat Ied merupakan rangkaian dari ibadah tersebut.
Hukum khutbah shalat Idul Fitri bersifat sunnah. Namun di dalamnya, ada makna yang mengandung nasihat hingga pengingat bagi para jemaah.
Sayangnya, sering kali jemaah terlihat meninggalkan lokasi shalat. Sementara khatib maupun imam shalat Ied belum menyelesaikan khutbah.
Dari fenomena ini, banyak orang mukmin bertanya-tanya terkait hukum dan etika meninggalkan khutbah di tengah sesi khatib menyampaikan ceramah setelah shalat Idul Fitri.
Untuk menjawab persoalan ini, simak rangkuman dari tvOnenews.com mengenai hukum meninggalkan khutbah shalat Ied pada Sabtu (21/3/2026).
Jemaah Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri Sering Terjadi di Indonesia
- iStockPhoto
Di Indonesia, fenomena meninggalkan khutbah sering terjadi. Tidak hanya berada di satu masjid, tetapi banyak jemaah yang sudah tidak  berada di lokasi pelaksanaan shalat Ied di tengah sesi ceramah di berbagai masjid.
Banyak faktor mendorong mereka tidak mendengar khutbah sepenuhnya. Misalnya terjadi karena cuaca panas, malas, terlalu ramai, bergegar kembali ke rumah untuk silaturahmi maupun menjaga barang-barang di rumah.
Mengenal Khutbah Shalat Idul Fitri dan Kedudukannya
- ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Khutbah Idul Fitri merupakan rangkaian ceramah tentang keagamaan. Biasanya aktivitas ini terjaddi setelah pelaksanaan shalat Ied atau 1 Syawal.
Hukum khutbah shalat Ied adalah sunnah. Khutbah dalam pelaksanaan ini terdiri dari dua khutbah dan diawali dengan takbir.
Tujuan khutbah shalat Ied tentu mengandung nasihat, memperkokoh takwa, memperkokoh silaturahmi, hingga tanda merayakan hari kemenangan pasca ibadah puasa selama di bulan Ramadhan.
Bagaimana Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied?
- iStockPhoto
Jika mengacu pada hukumnya, orang mukmin meninggalkan khutbah Idul Fitri masih diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini menyangkut dalam redaksi hadis riwayat dari Atha' bin Abdillah bin As-Saib, begini bunyinya:
Load more