Ilustrasi - Ka’bah di Makkah, Arab Saudi.
Sumber :
  • U-Report

Perjanjian hudaibiyah, Bentuk Diplomasi Rasulullah

Senin, 10 Januari 2022 - 06:45 WIB

Jakarta - Perjanjian hudaibiyah dibuat Pada tahun 628 Masehi. Saat itu, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, saat kaum muslimin memasuki Kota mekkah, Kaum Quraisy justru memblokade kota Mekkah bagi kaum muslimin.

Hal itu dilakukan, karena Kaum Quraisy sangat anti terhadap kaum Muslim Madinah, pasca kekalahan dalam perang Khandaq.

Atas perlakuan kaum Quraisy tersebut, kaum muslimin merasa geram dan hampir saja terjadi peperangan, jika nabi Muhammad SAW tak menahannya. Alasan Nabi menahan peperangan, karena Nabi tak ingin terjadi pertumpahan darah di Kota Suci Mekkah.

Akhirnya kaum Muslim menyetujui langkah Nabi Muhammad SAW dan setuju akan jalur diplomasi yang dianjurkan Nabi, karena jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini pun diabadikan dalam Alquran dalam surat AL-Fath ayat 24, dan perjanjian tersebut dikenal dengan perjanjian Hudibiyah.

Dalam perjanjian hudaibiyah secara garis besar berisi,Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun, dan tidak bersenjata saat memasuki Mekkah baik kaum quraisy atau pun kaum muslimin.

Dan berikut isi Perjanjian Hudaibiyah

  1. Pertama, gencatan senjata selama 10 tahun. Tiada permusuhan dan tindakan buruk terhadap masing-masing dari kedua belah pihak selama masa tersebut.
  2. Kedua, siapa yang datang dari kaum musyrik kepada Nabi tanpa izin keluarganya, harus dikembalikan ke Makkah. Tetapi bila ada di antara kaum Muslim yang berbalik dan mendatangi kaum Musyrik, ia tidak akan dikembalikan.
  3. Ketiga, diperkenankan siapa saja di antara suku-suku Arab untuk mengikat perjanjian damai dan menggabungkan diri kepada salah satu dari kedua pihak. Ketika itu, suku Khuza’ah menjalin kerja sama dan mengikat perjanjian pertahanan bersama dengan Nabi Muhammad saw dan Bani Bakar memihak kaum musyrik.
  4. Keempat, tahun ini Nabi Muhamamad saw. dan rombongan belum diperkenankan memasuki Makkah, tetapi tahun depan dan dengan syarat hanya bermukim tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang yang tidak dihunus.
  5. Kelima, perjanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesediaan penuh untuk melaksanakannya, tanpa penipuan atau penyelewengan. (mii)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral