- freepik
Hukum Menahan Kentut saat Shalat, Ini Kata Tiga Ustaz Kondang Indonesia
Bahwa daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan.
“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambungnya.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke shaf jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” saran Ustaz Abdul Somad.
Buya Yahya
Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.
“Hukum menahan buang angin, jika kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh,” jelas Buya Yahya.
Maka, Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang ingin buang angin atau kentut silahkan dikeluarkan dan ambil wudhu kembali.
“Buang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Itu makruh karena sudah ada rasa,” saran Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menyarankan jika terasa tidak kuat sebaiknya dikeluarkan saja.
“Jika terasa kuat menahan atau tidak. Jika terasanya berat, cepat selesaikan sendiri, mufaraqah, pisah tidak ikut imam lagi” saran Buya Yahya.
Kemudian setelahnya lekas ke kamar mandi.
Namun jika tidak bisa menahannya sama sekali, Buya Yahya menyarankan sebaiknya dibatalkan dan kemudian berwudhu lagi.
“Tapi kalau full tidak mampu menahan, batalin,” saran Buya Yahya.
Lantas bagaimana jika mampu menahan dan tidak keluar.
“Kalau menahan selagi tidak keluar tidak batal tapi tidak khusyuk. Kenapa Makruh karena tidak khusyuk, tapi shalat sah,” tutup Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana hadi berikut ini.
Rasulullah bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu ragu apakah telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari shalat hingga ia mendengar suara atau mencium bau" (HR. Muslim).
Itulah penjelasan mengenai hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat.