- pixabay/Engin_Akyurt
Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Berbagai Mazhab
tvOnenews.com - Buya Yahya jelaskan pandangan dari berbagai mazhab mengenai hukum suami istri yang sudah wudhu nmaun bersentuhan secara tidak sengaja.
Wudhu laki-laki dan perempuan, suami dan istri memang memiliki beberapa pertimbangan terkait keabsahannya, terutama jika mereka bersentuhan secara tidak sengaja.
Lalu ketika suami istri sudah punya wudhu kemudian tak sengaja bersentuhan, siapakah yang batal wudhunya?
Perkara batal wudhu wajib diketahui oleh setiap Muslim.
Hal ini karena wudhu berkaitan dengan sah tidaknya ibadah lain seperti shalat.
Jika wudhu tidak sah maka shalat yang dilaksanakan juga menjadi tidak sah.
Oleh karena itulah, penting sekali seorang Muslim untuk memahami kondisi-kondisi yang membatalkan wudhu.
Salah satu yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu.
Lalu bagaimanakah jika suami istri tak sengaja bersentuhan? Siapa yang batal wudhu, apakah keduanya atau yang menyentuh duluan.
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, perkara batal tidaknya wudhu karena sentuhan suami istri ditanggapi beragam oleh para ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam menggunakan mazhab itu tidak boleh sembarangan.
Sebaiknya gunakan mazhab yang digunakan oleh masyarakat.
Misalnya di dalam masyarakat Indonesia yang digunakan mayoritas adalah madzhab Syafi'i maka ikutilah madzhab Syafi'i.
Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah mazhab Hanafi maka gunakanlah mazhab Hanafi.
Lantas bagaimana pandangan mazhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?
"Di dalam mazhab masyarakat Indonesia Raya semuanya adalah pendapat yang dikukuhkan mazhab Syafi'i adalah membatalkan (wudhu)," jelas Buya Yahya.
"Baik yang menyentuh atau disentuh, sengaja atau tidak sengaja," lanjutnya.
Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.
Sementara lain hal dengan mazhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.
"Adapun dalam mazhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.