- tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul
Rizky Ridho kepergok mengambil sebuah botol untuk diminum saat salah satu pemain Vietnam terkapar.
Menariknya, meski sedang di tengah lapangan, Rizky Ridho memilih posisi jongkok atau setengah duduk ketika menenggak air minum.
Cara minum benteng Timnas Indonesia yang berhasil bikin frustasi Arab Saudi ini tentu telah menunjukkan adab makan dan minum dalam ajaran Islam.
Sebagaimana ajaran dalam Islam, minum sambil duduk adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW.
Bahkan yang membuat sosok Rizky Ridho makin tampak beradab adalah dengan menawarkan air minum kepada sang wasit.
Dalil Makan Minum Duduk
Ilustrasi Air Minum (Sumber: pixabay)
Makan dan minum dalam keadaan duduk adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan adab Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut hadis tentang makan dan minum duduk.
Hadis Muslim
Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa (dan melakukannya), maka hendaknya ia memuntahkannya." (Hadis Riwayat Muslim, no. 2026)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang minum sambil berdiri." (Hadis Riwayat Muslim, no. 2024)
Selain itu ada juga hadis-hadis berikut ini.
Hadis yang Diceritakan Sahabat Anas bin Malik RA
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: Dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. "Qatadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), "Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?" Anas menjawab: "Itu lebih parah dan lebih jelek." (HR Muslim).
Hadis yang diceritakan Sahabat Al Jarud bin Al 'Ala RA
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما
Artinya: "Bahwa Nabi Muhammad SAW melarang minum sambil berdiri." (HR At Tirmidzi , beliau berkata: hadis ini gharib dan hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1880).