- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Jangan Asal Lagi, Kalau Puasa Ramadhan Tiba-tiba Sakit yang Boleh Batal Harus seperti ini Kata Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Puasa Ramadhan rentan menimbulkan penyakit, walaupun kata Ustaz Adi Hidayat, bisa memberikan kesehatan tubuh.
Ustaz Adi Hidayat sering mendapat kasus ketika puasa Ramadhan, tanpa sadar tubuh mulai sakit dan lemah, sehingga mereka harus membatalkan ibadahnya.
Namun demikian, ada golongan jenis sakit tidak menjadi alasan puasa Ramadhan batal. Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan hal ini sering keliru.
Lantas, seperti apa jenis sakit boleh membatalkan puasa Ramadhan? UAH berbagi rinciannya sebagai berikut!
"Ada pendapat, yang pertama, ini tidak harus diikuti, yaitu orang yang menggeneralisir semua bentuk penyakit, yang penting sakit," kata UAH dilansir tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Adi Hidayat Official, Jumat (14/2/2025).
- iStockPhoto
Puasa akan melemahkan tubuh karena umat Muslim, ditugaskan untuk menahan rasa lapar, bahkan tidak boleh minum sebelum jadwal bukanya tiba.
Jadwal puasa Ramadhan bermula dari tanda-tanda imsak, namun waktu yang aslinya ketika adzan Subuh hingga adzan Maghrib tiba.
Seluruh umat Muslim di dunia tentu merasakan keluhannya saat dihadapi menahan tidak makan dan minum seharian, sehingga tubuh menjadi sakit.
Setiap manusia membutuhkan asupan makanan dan minuman untuk bantu menjaga daya tahan dan pencernaan tubuhnya.
Nahasnya, tidak sedikit dari mereka menahannya yang membuat tubuh terasa sakit, seperti mengalami pusing dan sebagainya.
UAH menjelaskan pemaparan sakit ketika puasa tercantum dalam Ayat Suci Al Quran terletak di Surat Al Baqarah.
"Karena ayatnya menyebut umum, jika ada di antara kalian sakit, enggak pernah disebutkan sakit apa, sedangkan kaidah mengatakan sepanjang hukum tidak ada yang khusus jangan pernah dikhususkan," jelasnya.
Dalam Surat Al Baqarah Ayat 184 berbunyi sebagai dalil Al Quran persoalan sakit saat puasa, Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Ayat ini membuktikan tidak menerangkan secara detail seperti apa jenis sakit yang dilarang atau boleh membatalkan puasa, walaupun pemaparannya lebih condong ketika kondisi di perjalanan.
"Dari Ibnu Sirin pernah ada riwayat sampai kepada beliau, pernah beliau sakit dalam sakit itu kemudian makan, maka beliau beralasan jari saya lagi sakit," tutur dia.
Pendakwah lulusan S2 di UIN Bandung ini berspekulasi tidak ada keharusan mengikuti pendapat ini, bisa menimbulkan berbagai masalah ke depannya.
"Nah pendapat ini tidak harus diikuti karena kalau begini nanti banyak ibu-ibu buka, saat masak di dapur iris-iris bawang merah, ada yang keseleo di kantor buka," paparnya.
"Maka yang seperti ini perlu dijelaskan lebih lanjut," tambahnya melanjutkan.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan pemahaman sakit saat puasa, semisal sama sekali dalam kondisi tidak berdaya, mau bergerak sedikit pun sangat sulit.
"Apa yang dimaksud dengan sakit di sini, diikat dengan kalimat yang sulit, sulit itu kan enggak mampu. Jadi dengan sakitnya ini membuat dia tidak mampu maksimal puasa," tegasnya.
Seseorang yang telah mendapatkan sakit apalagi mempunyai riwayat yang cukup parah sejak lama, sebaiknya tidak memaksakan diri berpuasa.
"Bahkan dikhawatirkan dengan puasa nya itu bisa memperparah sakitnya," sebutnya.
UAH kembali memperjelas jenis sakitnya apabila rentan didapatkan saat puasa, maka harus segera berbuka dan menyantap makanan-minuman.
"Yang dimaksud adalah penyakit yang kalau puasa ditunaikan menjadi sulit penunaian puasa itu atau bahkan penyakitnya bisa bertambah dengan puasa itu," ujarnya.
Catatan ini berlaku tetap wajib menggantinya dengan cara qadha puasa di kemudian hari atau membayar fidyah agar tidak dosa.
"Atau dengan puasa bisa berdampak bahaya bagi fisik, Anda maka wajib hukumnya buka, berdosa kalau puasa," tandasnya.
(far/hap)