- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Haramkah Tak Sengaja Minum ASI Istri? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya untuk Para Suami saat Hubungan Intim
tvOnenews.com - Minum ASI istri adalah salah satu unsur yang dilakukan oleh para suami saat hubungan intim.
Ketika hubungan intim, tidak sedikit suami yang sedang bercinta minum ASI milik istri. Maklum, hal ini menjadi salah satu bagian terus memelihara benih-benih cinta keduanya.
Rata-rata para suami antara sengaja atau tidak ketika berhubungan intim menikmati ASI dari istri, sehingga memunculkan rasa was-was terhadap hukumnya dalam agama Islam.
Buya Yahya seperti biasanya dalam tausiyah rutinnya mengungkapkan hukum suami minum ASI istri, terutama dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Lantas, apakah boleh suami minum ASI istri ketika hubungan intim?
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (21/2/2025), Buya Yahya menjelaskan kondisi terjadinya saat hubungan suami istri.
Hubungan suami istri sangat membantu sepasang kekasih, minimal setidaknya memenuhi kebutuhan biologis masing-masing.
Saat berhubungan intim, ada beragam gerakan yang dilakukan keduanya, sehingga membuat suami istri dapat memperkuat rasa cintanya masing-masing.
Fenomena minum ASI istri sebenarnya sering terjadi dilakukan oleh para suami. Penyebabnya untuk mengetahui seperti apa rasa ASI yang dimiliki sang kekasih.
Selain itu, kebutuhan memenuhi fantasi seksual juga faktor mengapa suami sampai mengisap payudara sang istri, bahkan ASI atau air susu dari bagian tubuh ini keluar.
Ketika ASI keluar akan menyebabkan seorang suami meminumnya, walaupun bisa dalam kondisi sengaja dan tak sengaja menelannya.
Menurut Buya Yahya, ASI istri sangat bermanfaat untuk suami, terkhusus pada kesehatan setelah meminumnya, baik dalam jumlah sedikit atau banyak.
Secara tegas namun tetap dengan gaya santainya, Buya Yahya menganggap persoalan hukum dari kasus ini, tidak diharamkan jika mengacu pada syariat.
"Tidak ada masalah," kata Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan alasan agama Islam tidak mengharamkannya, dengan catatan ASI istri hanya diminum oleh suaminya.
Persoalan hukumnya berpacu pada konsekuensi yang terjadi dalam persusuan, semisal seorang wanita minimal harus menginjak usia kurang dari dua tahun dalam hitungan hijriah.
Tak sekadar minimalnya saja, berdasarkan hitungan hijriah, usia wanita juga harus maksimal dua tahun.
Ia memaparkan ketentuan minum ASI karena berkaitan terhadap mahram, yang terjadi antara suami dan istri.
Mahram seorang suami setidaknya masih berkaitan dengan adanya hubungan darah. Dalam kasus ini melibatkan istri dan anak.
Lantas, bagaimana kondisi mahram seorang bayi meminum ASI milik wanita lain tanpa adanya hubungan darah?
"Artinya, ketika bayi menyusu kepada wanita kemudian dia melepas mulutnya dari payudara kemudian mengisap lagi sebanyak lima kali, maka wanita tersebut dianggap sebagai ibu susuannya dan mahram," terang dia.
Ada banyak kasus seorang ibu tidak mampu memberikan ASI kepada bayinya, sehingga sang balita terpaksa menyusu milik wanita lain yang bukan sebagai ibu kandungnya.
Dalam kasus ini, kata Buya Yahya, bayi dan wanita yang menyusuinya dipastikan tidak boleh ada keterikatan apa pun.
"Jadi, bayi tersebut tidak boleh menikah dengan wanita itu, karena telah menjadi mahramnya," jelasnya.
Buya Yahya mengatakan suami masih punya ikatan terhadap istri, maka ASI yang diminum tidak haram dan bagus membantu kesehatan tubuh.
"Karena ASI itu adalah halal untuk anaknya dan halal pula untuk suaminya. Tidak masalah," pungkasnya.
(hap)