news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ternyata Ini Hukum Air Wudhu Tertelan, Kata Buya Yahya Hukum Puasanya….
Sumber :
  • Ilustrasi/istockphoto

Ternyata Ini Hukum Air Wudhu Tertelan, Kata Buya Yahya Hukum Puasa Ramadhannya…

Ramadhan 1446 H/2025 M sebentar lagi akan tiba. Agar seorang Muslim menjalankan ibadah dengan afdhol, maka alangkah baiknya jika mempelajari lebih baik mengenai fiqih puasa. Salah satunya adalah tentang air wudhu yang tidak sengaja terminum.
Senin, 24 Februari 2025 - 09:52 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ramadhan 1446 H/2025 M sebentar lagi akan tiba. Agar seorang Muslim menjalankan ibadah dengan afdhol, maka alangkah baiknya jika mempelajari lebih baik mengenai fiqih puasa. Salah satunya adalah tentang air wudhu yang tidak sengaja terminum.

Lalu bagaimanakah jika air wudhu tak sengaja terminum saat puasa? 

Mengenai hal ini, Buya Yahya mengatakan perkara ini memang kadang menjadi perbincangan hangat saat bulan Ramadhan tiba.

Ada yang kadang karena khawatir puasa batal, ada yang sampai tak ingin berkumur saat wudhu. Lantas apa sebenarnya hukum menelan air wudhu secara tak sengaja?

Bagaimana jika seorang Muslim sudah berusaha sebisa mungkin untuk tidak menelan air wudhu, tapi ternyata tanpa disadari masih ada sisa-sisa airnya di dalam mulut dan tertelan? Apakah kondisi ini langsung membuat puasa batal seketika?

Sebagaimana dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan perbandingan dengan kondisi ketika memasukkan es krim ke dalam mulut saat puasa tanpa sama sekali tertelan.

Hal semacam itu menurut Buya Yahya tidak membatalkan puasa. Namun, jika sampai itu es krim tertelan saat sedang dimasukkan ke dalam mulut maka batallah puasa.

Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum berkumur di dalam wudhu itu adalah sebuah sunnah.

"Kumur di dalam wudhu hukumnya sunnah," jelas Buya Yahya.

Maka menurut Buya Yahya, tidak sengaja menelan air wudhu tak membatalkan puasa.

"Kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelen bukan ditelan," sambungnya.

Sementara memasukkan es krim ke dalam mulut lantas tertelan, itu termasuk membatalkan puasa karena dianggap main-main dalam beribadah.

"Kalau berkumur karena dianjurkan kok ketelan, maka dimaafkan," ujar Buya Yahya.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak ragu berkumur sesuai sunnah karena tidak membatalkan puasa.

"Maka jangan anda ragu untuk berkumur, anda kocok-kocok di dalam mulut, kemudian anda buang," jelas Buya Yahya. 

"Asalkan anda sudah buang seratus persen maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan," sambungnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral