news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya uraikan hukum qadha shalat untuk orang meninggal dunia.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Memangnya Boleh Qadha Shalat untuk Orang yang Meninggal Dunia? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya...

Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaahnya mengenai hukum orang yang masih hidup berniat qadha shalat ditujukan kepada orang telah meninggal dunia.
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pendakwah karismatik Buya Yahya menguraikan tentang hukum qadha shalat yang ditinggal bertahun-tahun.

Hal yang menjadi pembedanya adalah qadha shalat ditujukan untuk orang telah meninggal dunia. Buya Yahya mendengar orang yang sudah wafat di semasa hidupnya tak beribadah bertahun-tahun.

Buya Yahya bertanya-tanya mengapa orang yang masih hidup sampai rela qadha shalat namun diperuntukkan untuk orang lain, apalagi bagi mereka telah meninggal dunia.

Lantas, apa hukum mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang meninggal dunia?

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (25/2/2025), Buya Yahya mempersilakan jemaahnya bertanya terkait qadha shalat tetapi bukan untuk diri sendiri melainkan ditujukan kepada orang meninggal dunia.

Ilustrasi qadha shalat
Sumber :
  • iStockPhoto

 

"Saya mau bertanya Buya masalah qadha shalat bagi orang yang sudah meninggal dunia? Saya sering mendapati hal-hal seperti itu," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya lewat jaringan telepon.

Jemaah itu kembali menerangkan, alasan shalat yang ditinggalkan karena terkena penyakit namun tak kunjung sembuh bertahun-tahun, sehingga orang sakit tersebut meninggal dunia.

"Ini orang yang sakit mungkin sudah satu bulan sampai ada dua tahun ia meninggal, dan oleh keluarganya tidak dipimpin untuk shalat, sehingga waktu sudah meninggal difotoin shalatnya, bagaimana itu hukumnya Buya?," terang jemaah itu lagi kepada Buya Yahya.

Islam sesungguhnya memberikan kemudahan untuk dijadikan pedoman. Terkadang, umat Muslim belum mengetahui banyak hal apa saja yang dimudahkan sesuai syariat.

Islam memudahkan umatnya apabila terjadi hal-hal yang menghalangi ibadahnya, sehingga terbentuklah "qadha" yang berfungsi mengganti shalat telah ditinggalkan sebelumnya.

Pada pembahasan ini, fungsi qadha shalat kali ini bermakna untuk menggantikan ibadah yang pernah ditinggalkan oleh orang telah meninggal dunia.

Buya Yahya lebih dulu menjelaskan sebagai umat Muslim sesungguhnya tidak boleh meninggalkan shalat.

Al Quran telah memberikan ketegasan melalui dalil dari Surat Al Baqarah Ayat 238, bahwa orang mukmin wajib memelihara ibadahnya.

"Selagi akal masih ada dan cara shalat sangat mudah, enggak bisa berdiri boleh duduk, enggak bisa duduk bisa berbaring, enggak bisa berbaring boleh telentang, terakhir boleh pakai isyarat dengan kepalanya," ujar Buya Yahya.

Nahasnya, tidak semua orang mukmin mengetahui pemahaman ilmu-ilmu shalat, terkhusus pada bagian qadha apabila terjebak dalam kondisi yang tak memungkinkan.

"Dalam sebuah keluarga yang awam, sehingga orang tuanya yang sakit tidak diajari shalat meninggal beliau dalam keadaan punya utang shalat," tuturnya.

Perihal qadha shalat untuk orang meninggal dunia, Buya Yahya mengambil pemahamannya dari beberapa pendapat mazhab para ulama.

Buya Yahya lebih dulu menjelaskan qadha shalat terkait hal ini dari pemahaman Mazhab Imam Syafi'i.

"Mazhab Imam Syafi'i yang dikukuhkan, pertama tidak diqadhai oleh keluarganya, tidak dishalati karena ini urusan amal ibadah pribadi," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara menggantinya apabila tidak bisa diqadha? 

Buya Yahya menjelaskan pendapat kedua Mazhab Imam Syafi'i, shalat yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia boleh diganti menggunakan fidyah.

"Setiap satu shalat yang ditinggalkan dibayarkan 1 mut kurang lebihnya 6,7 ons. 1 mut itu enam ons sampai 7 ons," terangnya.

Fidyah merupakan kewajiban bagi seorang mukmin untuk mengganti utang ibadahnya. Fidyah tidak sekadar untuk puasa, melainkan juga bisa membayar utang shalat yang telah ditinggalkan.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu menuturkan cara membayar fidyah untuk orang meninggal dunia, setidaknya bisa menggunakan harta waris.

"Karena ini termasuk haknya dia kalau kita mengambil pendapat ini, atau lebih enaknya lagi diambil dari anaknya yang berderma," ucapnya.

Kemudian, Buya Yahya mengambil pendapat lainnya dari Imam Shubki RA. Pemahaman ini lebih mengacu bahwa qadha shalat masih boleh, dengan catatan wajib diganti oleh pihak keluarganya.

"Pendapat ini paling lemah tapi dilakukan sendiri oleh Imam Shubki RA. Minimal ahli warisnya yang menggantinya," paparnya.

Ia lebih menyarankan sebaiknya didoakan agar hal-hal keburukan bagi orang meninggal dunia tidak terjadi di alam kuburnya.

Namun, hukum qadha shalat perihal ini tidak ada batasan-batasannya dan dibebaskan apabila memahami beberapa pendapat dari para ulama.

"Semuanya bebas, yang tidak boleh adalah kita saling menyalahkan, jangan sampai ribut dalam satu keluarganya karena enggak mau qadha," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral