news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Habib Novel Alaydrus.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Novel Muhammad Alaydrus

Wudhu Tanpa Pakaian Sebelum Shalat Sebenarnya Boleh Gak Sih? Kata Habib Novel Alaydrus Justru Hukumnya...

Habib Novel Alaydrus menguraikan soal hukum Wudhu tanpa menggunakan pakaian atau telanjang sebelum melaksanakan ibadah shalat, karena dilakukan setelah mandi.
Kamis, 27 Februari 2025 - 05:08 WIB
Reporter:
Editor :

"Enggak ada kalau syarat sahnya Wudhu harus berbusana," tegasnya.

Wudhu bisa batal apabila meliputi adanya sesuatu yang keluar dari bagian kemaluan, hilang akal. Dalam kondisi setelah bersuci jikalau bersentuhan kulit (bukan mahram) dan muntah, maka Wudhunya tidak sah.

Wudhu Sah tapi Tidak Beradab

ilustrasi wudhu
Sumber :
  • Freepik/faizaminudin

 

Habib Novel Alaydrus menuturkan jikalau dihadapi kondisi seperti ini, sebaiknya harus mengetahui alasan mengapa harus bersuci untuk mengerjakan shalat.

Shalat megarahkan sebagai ibadah yang mengharuskan kondisi tubuh seorang mukmin telah suci. Tujuan berwudhu untuk meninggalkan hadas kecil, sebagaimana salah satu syarat sah shalat.

"Heran kita mau menghadap Allah, ini adalah ibadah yang paling utama untuk menghadap Allah dengan bersuci. Nah kalau bersucinya telanjang, nah mau menghadap-Nya gimana?," jelasnya.

Wudhu tanpa berbusana mengartikan seorang mukmin tidak menggunakan adabnya dengan baik. Minimal setidaknya harus menunjukkan sikap sopan, karena berurusan ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Yah minimal kita mengambil handuk, kemudian tutup yang paling vital. Tutup pakai handuk kemudian lakukan Wudhu," pesannya.

Ia tidak mempermasalahkan apabila ada niatan seperti itu setelah mandi, namun harus mengetahui betapa pentingnya bersuci menggunakan adab melalui sikap sopan santun saat beribadah.

"Artinya meskipun Wudhunya sah, tapi Wudhu itu kurang sopan," pungkasnya.

Syarat Wudhu Tanpa Busana atau Telanjang

Dilansir tvOnenews.com dari laman resmi NU Online, hukum Wudhu mempersoalkan aurat dikhususkan ada dua macam. Pertama, khalwat yang berarti aurat saat sendirian.

Pada bagian kedua ini megacu tidak boleh dipandang oleh orang lain, kecuali di depan orang yang sudah mahramnya, semisal suami atau istri.

Berdasarkan keterangan dalam kitab Fathul Mui terkait Wudhu tidak mengenakan pakaian, begini redaksinya:

وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى عرض كما يأتى

Artinya: "Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa."

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral