- Tangkapan layar YouTube Novel Muhammad Alaydrus
Wudhu Tanpa Pakaian Sebelum Shalat Sebenarnya Boleh Gak Sih? Kata Habib Novel Alaydrus Justru Hukumnya...
tvOnenews.com - Banyak umat Muslim setelah mandi langsung mengambil air Wudhu. Rata-rata berdalih untuk mempersingkat waktu untuk segera mengerjakan shalat.
Dengan gaya karismatiknya, Habib Novel Alaydrus mengungkap hukum Wudhu tanpa mengenakan pakaian hendak menunaikan shalat. Kebetulan hal ini bermula dari pertanyaan seorang jemaahnya.
"Orang Wudhu dalam keadaan tanpa busana atau telanjang, tentunya di kamar mandi. Dia belum sempat berpakaian (telanjang), kemudian berwudhu. Wudhunya sah atau tidak?," kata Habib Novel Alaydrus kembali mengulas pertanyaan seorang jemaah dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Novel Muhammad Alaydrus, Kamis (27/2/2025).
Hukum Wudhu merupakan bagian terpenting yang wajib dipahami umat Muslim, bahkan dari mereka harus menerapkannya saat bersuci sebelum shalat.
Namun, Habib Novel Alaydrus mengupas persoalan apakah sah kondisi air yang dibasuh saat berwudhu, tetapi sedang telanjang bulat karena baru saja selesai mandi.
Hukum Wudhu Tanpa Berpakaian
- Freepik
Habib Novel Alaydrus menjelaskan hukum berwudhu tidak mengenakan busana tidak memiliki hadis yang pasti. Tak ada hadis yang sahih mengenai hal ini diutarakan oleh para perawi.
"Memang tidak ada satu pun hal-hal yang membatalkan Wudhu tanpa busana," ujar dia.
Kondisi telanjang bulat atau tanpa berbusana mengarahkan pemahaman tentang tata cara berwudhu, mereka harus melakukannya ketika membasuh dari tangan hingga kaki.
Ada pun syarat-syarat berwudhu juga harus setidaknya meliputi orang yang berakal, kemudian wajib untuk yang sudah baligh. Terlebih lagi, minimal menggunakan air yang suci.
Pada bagian berakal ini berkaitan mengapa orang yang berwudhu bisa telanjang, meskipun alasannya logis karena setelah mandi tidak ingin melakukan hal-hal yang sifatnya dikerjakan dua kali.
Hal-hal Membatalkan Wudhu
- Freepik/odua
Habib Novel Alaydrus secara gamblang memaparkan apa saja yang bisa membatalkan Wudhu, karena sudah masuk dalam hal-hal yang dilarang oleh agama Islam saat menyucikan diri sebelum shalat.
"Kecuali buang gas. Kalau tanpa busana, itu tidak membatalkan Wudhu," ucapnya.
Wudhu tanpa berbusana tidak mengarahkan pada bagian larangannya, karena masih dalam kondisi berakal sehat, hanya saja pelaksanaannya tidak logis.
"Enggak ada kalau syarat sahnya Wudhu harus berbusana," tegasnya.
Wudhu bisa batal apabila meliputi adanya sesuatu yang keluar dari bagian kemaluan, hilang akal. Dalam kondisi setelah bersuci jikalau bersentuhan kulit (bukan mahram) dan muntah, maka Wudhunya tidak sah.
Wudhu Sah tapi Tidak Beradab
- Freepik/faizaminudin
Habib Novel Alaydrus menuturkan jikalau dihadapi kondisi seperti ini, sebaiknya harus mengetahui alasan mengapa harus bersuci untuk mengerjakan shalat.
Shalat megarahkan sebagai ibadah yang mengharuskan kondisi tubuh seorang mukmin telah suci. Tujuan berwudhu untuk meninggalkan hadas kecil, sebagaimana salah satu syarat sah shalat.
"Heran kita mau menghadap Allah, ini adalah ibadah yang paling utama untuk menghadap Allah dengan bersuci. Nah kalau bersucinya telanjang, nah mau menghadap-Nya gimana?," jelasnya.
Wudhu tanpa berbusana mengartikan seorang mukmin tidak menggunakan adabnya dengan baik. Minimal setidaknya harus menunjukkan sikap sopan, karena berurusan ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Yah minimal kita mengambil handuk, kemudian tutup yang paling vital. Tutup pakai handuk kemudian lakukan Wudhu," pesannya.
Ia tidak mempermasalahkan apabila ada niatan seperti itu setelah mandi, namun harus mengetahui betapa pentingnya bersuci menggunakan adab melalui sikap sopan santun saat beribadah.
"Artinya meskipun Wudhunya sah, tapi Wudhu itu kurang sopan," pungkasnya.
Syarat Wudhu Tanpa Busana atau Telanjang
Dilansir tvOnenews.com dari laman resmi NU Online, hukum Wudhu mempersoalkan aurat dikhususkan ada dua macam. Pertama, khalwat yang berarti aurat saat sendirian.
Pada bagian kedua ini megacu tidak boleh dipandang oleh orang lain, kecuali di depan orang yang sudah mahramnya, semisal suami atau istri.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Fathul Mui terkait Wudhu tidak mengenakan pakaian, begini redaksinya:
وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى عرض كما يأتى
Artinya: "Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa."
(hap)