- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Makmum Belum Selesai Baca Al Fatihah saat Imam Shalat Tarawih Ngebut, Terus atau Berhenti? Buya Yahya Ingatkan...
Buya Yahya mencontohkan, ada orang yang telat gabung shalat Tarawih berjamaah, namun imam sudah mulai rukuk, maka kondisi tersebut dipastikan tidak ada kesempatan membaca Al Fatihah.
"Misalnya setelah imam aamiin, kita baru Allahu Akbar, tak tahunya imamnya baca surat pendek," tuturnya.
Sebaliknya, apabila ada makmum masbuk baru bergabung bahkan imam baru saja memulai shalat berjamaah, maka wajib hukumnya mengamalkan Surat Al Fatihah.
"Dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al Fatihah," pesannya.
"Kalau imam cepat, kita dimaafkan tapi tetap baca surat Al Fatihah dengan catatan kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup baca Al Fatihah," tandasnya.
Kesimpulan: Hukum makmum shalat Tarawih wajib menyelesaikan Surat Al Fatihah meskipun imam sangat cepat. Namun, makmum masbuk yang ketinggalan tidak perlu menuntaskannya agar tetap selaras.
(far/hap)